DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Agenda

Agenda 29 Januari 2024

SILAHTURAHMI PERWAKILAN KEPALA DESA SE-KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA MENINDAKLANJUTI USULAN KEPALA DESA TERHADAP PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

LAMONGAN – Tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lamongan, beberapa Kepala Desa perwakilan, yakni Kades Sumberaji Kecamatan Sukodadi, Kades Warukulon Kecamatan Pucuk, Kades Bedahan Kecamatan Babat, Kades Tenggerejo Kecamatan Kedungpring, Kades Mantup Kecamatan Mantup, Kades German Kecamatan Sugio, Kades Nglebur Kecamatan Kedungpring, Kades Jubelor Kecamatan Sugio, Kades Deketwetan Kecamatan Deket bersilahturahmi ke kantor Bupati Lamongan, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si, Senin (29/01/2023).

Kedatangan beberapa perwakilan Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan tersebut guna menindaklanjuti usulan Kepala Desa terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Urgensi revisi UU Desa telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo oleh Apdesi dan PPDI pada tahun lalu dan kemudian kondisi terkini di desa memang sangat membutuhkan revisi UU Desa. Revisi itu harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan.

Di antara isi revisi tersebut adalah kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, serta peningkatan kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun.