DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 05 September 2024

PENGAWASAN PEREDARAN PUPUK BERSUBSIDI DI KABUPATEN LAMONGAN

PENGAWASAN PEREDARAN PUPUK BERSUBSIDI DI KABUPATEN LAMONGAN

Penggunan dan peredaran pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan tertunya perlu adanya pengawasan, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), melakukan pengawasan peredaran pupuk yang diperuntukkan bagi petani. KP3 mengawasi pengadaan, ketersediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan pestisida sampai ke petani, selain itu memfasilitasi penggunaan pupuk berimbang dan pemanfaatan pestisida yang efektif dan efisien.

Alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Lamongan dapat diusulkan dari KP3, serta dapat mengusulkan penetapan alokasi Kecamatan dan advokasi dalam alokasi pupuk bersubsidi yang ditentukan Pemerintah.
Jika ada penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubdisi, KP3 dapat melaporkan (memberikan keterangan) kepada instutusi berwenang.

Dikatakan lebih lanjut, KP3 dapat mendorong dan membina serta memfasilitasi pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida di tingkat Kecamatan. dengan adanya pengawasan terhadap pupuk, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan, peredaran maupun penggunaan pupuk, sehingga dapat tersedia sampai ditingkat petani secara enam tepat. “Tepat mutu, tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat dan waktu,”

Pengawasan secara terpadu ini dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kab. Lamongan telah melakukan pengawasan ke 3 titik kios penyediaan pupuk dan Pestisida, yaitu kios UD. Putra Mandiri (Mantup), Kios Tani Jaya (kedungpring) dan kios makmur Tani (kedungpring).