Maret

31

 2021

RAKOR KASI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PPM) SE-KABUPATEN LAMONGAN : ADA TIGA FOKUS PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2021

 dinpmd
 1358
 31-Maret-2021
Rabu (31/03/2021) bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Lamongan dilaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dan evaluasi bagi Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Se-Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelola Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa DPMD Lamongan (Bpk. Hari Suryantoro Putro, S.Sos., MIP.

Dalam rapat tersebut dijelaskan secara detail terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah tertuang pada Peraturan Bupati Lamongan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun 2021 yang diarahkan untuk program atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui :

1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
3. Adaptasi kebiasaan baru Desa.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023