April

06

 2022

LANDASAN KEWAJIBAN BERPUASA RAMADHAN – NGAJI BARENG DINAS PMD LAMONGAN (RABU, 06 APRIL 2022)

 dinpmd
 518
 06-April-2022
Dinas PMD Lamongan di bulan ramadhan kali ini menggelar kegiatan "Ngaji Bareng Dinas PMD Lamongan".
Hari ini Dinas PMD Lamongan hadirkan Drs. KH. Achmad Lazim, dengan didampingi Kadis PMD Lamongan (Bpk. Khusnul Yaqin, S.Si) pengajian kali ini nampak sangat hikmat dengan pembahasan landasan kewajiban berpuasa Ramadan.
Puasa merupakan rukun islam yang keempat yang biasa umat muslim laksanakan pada saat bulan ramadhan. Dalam berpuasa kita diajarkan untuk menahan lapar dan haus serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa seperti menahan amarah dan hawa nafsu yang berlebihan.
Kewajiban umat islam dalam menjalankan ibadah puasa tertulis di dalam Al-Qur’an yang tercantum pada Surah Al-Baqarah ayat 183-184.
Pada surah Al Baqarah Ayat 183 juga disebutkan jika kita sebagai orang yang beriman diwajibkan berpuasa untuk mendidik jiwa, mengendalikan syahwat, dan menyadarkan bahwa manusia memiliki kelebihan dibandingkan hewan, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu dari umat para nabi terdahulu agar kamu bertakwa dengan melaksanakan perintah dan menjauhi larangan Allah.
Allah SWT menjelaskan pula dalam surah Al Baqarah Ayat 184, jika kita sakit sehingga tidak sanggup berpuasa, atau dalam perjalanan lalu tidak berpuasa, maka kita sebagai umat muslim wajib mengganti puasa sebanyak hari yang tidak berpuasa itu pada hari-hari yang lain.
Dan apabila kita tidak dapat mengganti puasa tersebut karena sakit berat yang tidak ada harapan sembuh atau karena sangat tua, maka wajib membayar fidyah atau pengganti yaitu memberi makan kepada orang miskin untuk satu hari yang tidak berpuasa itu.
Tetapi jika kita dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan dengan memberi makan kepada lebih dari seorang miskin untuk satu hari tidak berpuasa, maka itu lebih baik lagi.
Dan jika kita tetap menggantinya dengan berpuasa, maka pilihan untuk tetap berpuasa itu lebih baik bagi kamu dibandingkan dengan memberikan fidyah, jika kamu mengetahui keutamaan berpuasa menurut Allah.
PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023