SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Arsip Artikel

KOMISI D CARI SOLUSI TURUNKAN ANGKA PENGANGGURAN

Lamongan – Komisi D DPRD Lamongan melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (11/7/2017). Kunjungan ini dilaksanakan untuk mempelajari pengelolaan tentang ketenagakerjaan. Rombongan diterima langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN di Ruang Rapat Walikota.Ketua Komisi D DPRD Lamongan, Ali Mahfudl mengatakan tujuan kunjungannya untuk belajar bagaimana upaya penurunan angka pengangguran melalui kebijakan opemerintah dan menggalakkan sektor informal yang bersifat padat karya seperti usaha Home Industry.Selain itu, Komisi D juga belajar kebijakan apa saja yang harus dipersiapkan menyambut tenaga kerja asing di Lamongan. Mengingat, sejumlah perusahaan lokal mulai mempekerjakan tenaga kerja asing baik sebagai staf maupun tenaga ahli.“Kondisi ini memerlukan aturan hukum yang dapat mengatur. Belajar dari Bandar Lampung, kami akan meminta dinas yang terkait untuk melakukan pengawan tenaga asing yang masuk dan bekerja di Lamongan,” tambahnya.

Selengkapnya
KOMISI D DPRD KABUPATEN JOMBANG NGANGSUH KAWERUH KE DPRD KABUPATEN LAMONGAN TERKAIT PENGURANGAN ANGKA PENGANGGURAN

Komisi D DPRD Kabupaten Jombang saat ini ( 17/7/2017) melakukan Kunjungan Kerja di Kantor DPRD Kabupaten Lamongan yang di pimpin  Ketua Komisi D Sdr.Mulyani Puspita Dewi yang di terima oleh Sdr.Ali Mahfud,S.Ag, S.H  Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan dan Sdr. Kamil S.Pd , M.Pd Kepala Dinas Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan. Kunjungan Kerja tersebut terkait tentang pengurangan angka pengangguran tenaga kerja. Kita ketahui bahwa angka pengangguran tenaga kerja disetiap daerah terus meningkat , di karenakan adanya lapangan pekerjaan terbatas. Itu sebabnya, Pemerintah Kabupaten Lamongan memberikan solusi untuk mengurangi angka pengangguran, sehingga Kabupaten Lamongan mendirikan Kantor BLK (Balai Latihan Kerja) dengan menerapkan keterampilan yang bertempat di Kantor Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan dan melatih peningkatkan keterampilan tenaga kerja. Dengan keterampilan Menjahit, Memperdalam Ilmu Tata Rias , dan menjadi Tukang Las yang di minati banyak orang.Selama mengikuti pelatihan di Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) para Tenaga Kerja di berikan uang transportasi sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) setiap hari yang di berikan pada akhir bulan dengan harapan sebagai tambahan Modal usaha dan Para Tenaga Kerja mendapat Sertifikat terhadap lulusan terbaik yang nantinya akan di arahkan dan direkomendasikan oleh Kantor Tenaga Kerja untuk pemagangan di perusahaan lain.Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Kabupaten Jombang  sangat terinspirasi  dengan wilayah Kabupaten Lamongan karena tingkat Pengangguran Lebih sedikit yaitu berjumlah 23.000 orang sedangkan di wilayah Kabupaten Jombang berjumlah 43.000 orang. Dengan di dirikan  Gedung BLK (Balai Latihan Kerja) Pemerintah Daerah Lamongan berharap dapat meningkatkan keterampilan dan mampu berdaya saing di perusahaan lain. (Vra)   

Selengkapnya
RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN HASIL RESES DPRD LAMONGAN

Lamongan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lamongan, Senin (17/07/2017) mengelar rapat paripurna internal dalam rangka penyampain hasil reses tahap II. Rapat paripurna dipimpin oleh wakil Ketua II Sa’im, S.Pd.Saat membuka rapat, Sa’im menyampaikan masa reses tahap II tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal 17 S/d 22 Juni 2017 yang hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD melalui rapat paripurna, yang sesuai dengan ketentuan Peraturan DPRD kabupaten Lamongan Nomor 1 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Lamongan, Pasal 98 ayat (1) huruf c yang menyatakan bahwa anggota DPRD secara perseorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa Reses yang di sampaikan kepada pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.Untuk mengetahui sejauhmana hasil penyerapan aspirasi masyarakat selama melaksanakan reses. maka seluruh anggota dewan melalui fraksinya masing-masing menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses.Penyampaian Hasil Reses disampaikan oleh perwakilan dari masing-masing Fraksi, F.Demokrat disampaikan oleh, H. Andig Yanto, F.PKB oleh Hj. Aslichah, F.PDI-P oleh Hj. Zulaikhah, dari F.PAN oleh Nur Kholiq, F. Golkar oleh, Hj.Martin Masruroh, F. Gerindra oleh, Okta Rosadinata dan F. PPP oleh Mutoyo.

Selengkapnya
DPRD LAMONGAN GELAR RAPAT PARIPURNA PERUBAHAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA TAHUN 2017

Lamongan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan kembali mengelar rapat Paripurna dengan  agenda perubahan pembentukan perda tahun 2017, yang dipimpin oleh H. Kaharudin, S.H pada Selasa ( 18/07/2017).Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, maka Pemerintah Kabupaten Lamongan mengusulkan penambahan satu rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lamongan.Dalam kesempatan tersebut H. Muslihan selaku juru bicara Badan Pembentukan Perda ( Bapemperda ) menyampaikan “  Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sepakat Usulan Penambahan Rancangan Peraturan Daerah tentang hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lamongan dimasukan dalam program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2017 ”. Ujarnya saat menyampaikan Laporan Bapemperda.

Selengkapnya
RAPAT PARIPURNA PENJELASAN NOTA BUPATI ATAS RAPERDA HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD

Lamongan-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati atas raperda hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD. Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.Kaharudin, SH dan didampingi Wakil II, dan III dan dihadiri Bupati, Wakil Bupati, Rabu (19/07/2017) di ruang paripurna gedung DPRD Lamongan.Bupati Fadeli dalam sambutannya menyampaikan ”ditetapkannya Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan admistratif pimpinan dan anggota DPRD, membawa konsekwensi mengubah regulasi baik kepada peraturan pemerintah maupun penyesuaian peraturan daerah Kabupaten Lamongan” .“Pemerintah Daerah perlu segera untuk menyesuaikan dan menyusun Perda tersebut karena jangka waktu kewajiban penyesuaian paling lambat 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya sejak 2 juni 2017 ”. Tambahnya

Selengkapnya
BK DPRD KABUPATEN PROBOLINGGO KUNJUNGAN KERJA KE BK DPRD LAMONGAN

Lamongan-Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan koordinasi antar Badan Kehormatan (BK), Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Probolinggo melakukan Kunjungan Kerja ke BK Lamongan, Jumat, 21 Juli 2017 di Ruang Komisi Cadangan DPRD Kabupaten Lamongan. Rombongan Kunker yang berjumlah 12 orang dipimpin oleh Sdr. Abdul Aziz selaku Ketua BK, diterima oleh H.Hasan Bisri selaku Ketua BK dan didampingin oleh H.Ali Afandi anggota BK.Menurut Abdul Aziz kunjungan kerja BK ke DPRD Kabupaten Lamongan ini untuk memperluas jaringan kerja, serta meningkatkan kapabilitas peran dan fungsi DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.Hasan Bisri menyampaikan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lamongan harus bertindak tegas terhadap semua kegiatan.

Selengkapnya