Setelah ditetapkan menjadi salah satu warisan budaya tak benda Indonesia, perahu ijon-ijon akhirnya menerima sertifikat penetapannya dari Mendikbudristek. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa kepada Lamongan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan Siti Rubikah membenarkan jika beberapa waktu lalu perahu tradisional ijon-ijon dari Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran telah ditetapkan menjadi salah satu Warisan Sejarah tak benda Indonesia. Semalam, kata Rubikah, sertifikat atas penetapan terhadap perahu ijon-ijon sebagai warisan sejarah tak benda telah diterimakan dari Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa ke Lamongan.
"Benar, tadi malam sertifikat penetapan dari Mendikbud ristek telah diserahkan ibu gubernur pada acara East Java Tourism Award 2022 di Malang," kata Siti Rubikah, Minggu (11/12/2022).
Diungkapkan Rubikah, Perahu ijon-ijon oleh masyarakat dikonotasian sebagai perahu wedok (perempuan) dengan ciri inggi yag berbentuk tumpul atau papak dan badan gemuk. Di perahu tradisional dari Desa Kandang Semangkon ini, menurut Rubikah, terdapat simbol topeng, mata, alis, ukei atau sanggul (gelung), mahkota (rambut) dan bunga.
"Fungsi dari perahu ini untuk menangkap, menyimpan, menampung, mengangkut serta mendinginkan atau mengawetkan ikan," ujarnya.
Rubikah mengungkapkan, galangan perahu tradisional di Desa Kandangsemangkon pada umumnya merupakan usaha non formal, tidak berbadan hukum, usaha personal. Keahlian dan ketrampilan membuat perahu diperoleh secara otodidak, pengalaman empirik, alami dan turun temurun.
"Peralatan yang digunakan sangat sederhana, kurang memperhatikan alat modern," jelasnya.
Tahapan produksi perahu tradisional ijon-ijon juga terdapat perbedaan dengan galangan daerah lain, terutama terkait dengan cara pengkontruksian lambung. Di Desa Kandangsemangkon, papar Rubikah, papan lambung dikonstruksikan lebih dahulu sampai ketinggian tertentu, kemudian pemasangan gading-gading.
"Perahu ijon-ijon tetap diproduksi dan mampu bertahan di Desa Kandangsemangkon hingga saat ini dikarenakan beberapa hal, di antaranya tempat galangan perahu/kapal dan lokasi sangat strategis, terletak di pinggir pesisir dan jalur jalan raya Daendels, tersedia alat komunikasi dan listrik, dan masih ditopang oleh keberadaan sumber daya manusia berupa tukang Pembuat Perahu," imbuhnya.
Rubikah menerangkan ditetapkannya perahu ijon-ijon ini sebagai warisan sejarah tak benda Indonesia adalah yang kedua kalinya bagi Lamongan. Beberapa waktu lalu, Lamongan juga menerima sertifikat penetapan warisan sejarah tak benda Indonesia atas tradisi mendak sanggring dari Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang.
"Yang pertama dulu adalah tradisi mendak sanggring dari Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang, kalau yang sekarang ini adalah perahu tradisional ijon-ijon dari Desa Kandang Semangkon, Kecamatan Paciran," tambahnya.
Saat ini, tandas Rubikah, Lamongan juga telah mengajukan beberapa budaya tak benda lainnya dari Lamongan untuk bisa mendapatkan sertifikat warisan tak benda Indonesia dari Menristekdikti. Beberapa yang diajukan tersebut diantaranya adalah Nasi Boran, Jaran Jinggo, Cerita Rakyat Panji Laras Liris dan Upacara Adat Pengantin Bekasri.
"Semoga warisan budaya tak benda dari Lamongan ini akan bisa mendapatkan sertifikat sebagai Warisan Sejarah tak benda Indonesia dari Lamongan sehingga akan semakin memperkaya khasanah budaya Lamongan dan memperteguh warisan budaya ini," harapnya.