Berita 01 Oktober 2022
Perahu tradisional Ijon - Ijon yang berasal dari Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ditetapkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) sebagai peninggalan warisan budaya tak benda (WBTB).
Penetapan yang menjadi hak milik Lamongan yang juga dibuat sendiri oleh warga Desa Kandangsemangkon itu untuk domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional.
Seperti diketahui perahu tradisional Ijon - Ijon yang berasal dari Desa Kandangsemangkon telah ribuan tahun digunakan para nelayan setempat sebagai penampung ikan hasil tangkapan nelayan di tengah laut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamongan Siti Rubikah mengatakan penetapan perahu tradisional ijon-ijon sebagai WBTB itu dilakukan secara daring oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Direktorat Jendral Kebudayaan pada Jumat (30/9/2022).
"Alhamdulillah perahu tradisional ijon-ijon Desa Kandangsemangkon Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan di tetapkan sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) oleh Kemendikbudristek," kata Siti Rubikah, Sabtu (1/10/2022).
Ia menjelaskan, perahu tradisional ijon-ijon ini merupakan karya tradisional kemahiran masyarakat Desa Kandangsemangkon sebenarnya tidak hanya bentuk perahunya yang khas, tetapi juga karena proses pembuatannya yang memerlukan keahlian sendiri, sehingga unsur kemahiran pembuatnya itulah yang mahal.
"Perahu Ijon-ijon memiliki keunikan dan kearifan tersendiri dibandingkan perahu-perahu karya nelayan tradisional lain di Indonesia. Karena diawali pembuatan papan lambung terlebih dahulu daripada pembuatan kerangka dalamnya, seperti teknologi pembuatan kapal umumnya. Model atau bentuk perahu ijon-ijon ini juga berbeda dengan kapal lain," terangnya.
Lebih jauh Rubikah menjabarkan, yang berbeda tersebut di antaranya adalah bagian linggi tumpul atau papak, sementara bagian lambung lebih gemuk. Bentuk lambung inilah yang oleh masyarakat sekitar diistilahkan sebagai perahu wedok (perempuan) yang diwujudkan dalam simbol topeng, mata, alis, sanggul, mahkota dan bunga pada lukisan badan kapal.
Penyebutan Ijon-ijon didasarkan pada fungsi dari perahu pada masa lalu, yaitu sebagai perahu penampung ikan hasil tangkapan nelayan di tengah laut. Atau semacam sistem jual beli secara ijon dalam pola perdagangan. Saat ini fungsi perahu mengalami pergeseran, yang juga digunakan sebagai perahu penangkap ikan secara langsung.
Ditetapkannya perahu tradisional Ijon-ijon sebagai WBTB itu melengkapi penetapan warisan budaya tak benda lainnya dari Lamongan sebelumnya. Pada 2021, Lamongan juga telah berhasil mendapat pengakuan atas kepemilikan Adat Istiadat, Ritus dan Perayaan Upacara Mendhak Sangring dari Desa Tlemang, Kecamatan Ngimbang.
"Sementara beberapa warisan budaya Lamongan yang sudah diajukan dan masih menunggu hasilnya di antaranya, kesenian Jaran Jenggo, makanan khas Sego Boran, Cerita Rakyat Panji Laras Liris, dan Upacara Adat Pengantin Bekasri," tandasnya.
Terpisah Kepala Desa Kandangsemangkon, Agus Mulyono mengaku gembira atas penetapan perahu tradisional Ijon-ijon sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) domain Kemahiran dan Kerajinan Tradisional. "Warga juga melakukan beberapa hal untuk melestarikan perahu tradisional ini, di antaranya adalah lomba pembuatan miniatur perahu Ijon-ijon, serta lomba desain motif perahu ijon-ijon untuk pelajar," kata Agus.
sumber : jatimpos.co