Kamis
04 Maret 2021 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
melaksanakan Kegiatan Advokasi Kebijakan dan Pendampingan Pemenuhan Hak Anak Sosialisasi
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak di Ruang Candra Kirana Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak dengan Protokol Kesehatan.Dalam rangka mewujudkan Pembangunan Kabupaten
Lamongan Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan
kegiatan untuk pemenuhan hak anak. Sebagai Bukti Bahwa Pemerintah Kabupaten Lamongan Telah
Berkomitmen Dalam Pembangunan Bidang Pemenuhan Hak Dan Perlindungan Anak. Kegiatan tersebut diikuti 27 peserta dari seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten
Lamongan.
Kegiatan Ini diselenggarakan dengan
tujuan agar pembentukan Kecamatan Layak Anak Sampai Kelurahan dan Desa Layak
Anak demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Dengan Cara Membentuk Sub
Gugus Tugas di tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa. Selain Itu Juga kegiatan
ini bertujuan untuk membangun inisiatif Pemerintahan Kabupaten, Kecamatan,
Kelurahan dan Desa yang mengarah pada upaya Pemenuhan Hak Anak ke dalam kebijakan,
program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya Hak Anak di Kabupaten Lamongan.
Kamis 29 Juli 2021 Prestasi
membanggakan Kabupaten Lamongan berhasil meraih penghargaan sebagai Kabupaten
Layak Anak (KLA) Tahun 2021 kategori Nindya , hal tersebut disampaikan melaui
acara Penghargaan Kabupaten Kota
Layak Anak (KLA) Tahun 2021 melalui Zoom bertempat di Ruang
Command Center Pemerintah Kabupaten Lamongan.Tercatat
Pemkab Lamongan meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak (KLA) dari Kementerian
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) empat tahun
berturut-turut, yaitu tahun 2017, 2018, 2019, dan 2021 dengan catatan pada
tahun 2020 tidak ada penilaian KLA. Rinciannya adalah tahun 2017 mendapat
penghargaan KLA kategori pratama, tahun 2018-2019 KLA kategori madya, dan tahun
2021 KLA Naik kategori nindya.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen dalam
mendukung tumbuh kembang anak dan pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Lamongan.
Pemkab Lamongan terus berupaya di dalam mewujudkan Kabupaten Lamongan sebagai
Kabupaten Layak Anak (KLA). Dalam hal produk hukum, Pemkab Lamongan telah
menetapkan beberapa produk hukum daerah yang terkait dengan anak, yaitu
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dan
Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Penghargaan ini tidak
diterima dengan cara Cuma-Cuma, tapi berkat kerja keras semua elemen di
kabupaten Lamongan.
Berbagai program Pemkab Lamongan agar kabupaten ini menjadi daerah yang ramah
terhadap anak. Diantaranya adalah dengan membuat program Layanan Sego Boran,
LALA Mobile dan Canting Instan dan inovasi dalam bidang pemberdayaan perempuan
dan perlindungan anak, Seperti Pelayanan Sarana Elektronik Gratis Berkas Online
Administrasi Kependudukan atau yang disingkat Sego Boran, Layanan Laboratorium
(LALA) Mobile, Canting Instan dan masih banyak yang lain.
Anugerah
Parahita Ekapraya (APE) merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran
pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender ( PUG ),
maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak RI menyampaikan
pengahrgaan yang disebut Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Anugerah Parahita
Ekapraya (APE) berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang
dicapai untuk menunjukkan kondisi kesejahteraan orang lain dalam kaitannya
dengan pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak di daerah. Tiga Kategori Penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) :1.
Tingkat
Pratama ( Pemula)2.
Tingkat
Madya ( Pengembangan )3.
Tingkat
Utama ( Peletakan Dasar dan Keberlanjutan )4.
Tingkat
MentorPada hari ini Rabu (13 Oktober 2021) Kabupaten
Lamongan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya. Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dinilai dari 7
komponen kunci yang disebut 7 prasyarat gender, terdiri dari:1.
Komitmen2.
Kebijakan3.
Kelembagaan4.
Sumber
Daya Manusia dan Anggaran5.
Alat
Analisis Gender6.
Data
Gender7.
Partisipasi
MasyarakatPemerintah Kabupaten Lamongan telah berkomitmen dengan
mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.Dokumen yang
dapat dijadikan sebagai bukti adanya kebijakan yang berpihak pada PUG antara
lain RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016 – 2021 terdapat indikator tujuan dalam
pencapaian Misi 1 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Melalui
Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan.Misi 2 : Mengembangkan
Perekonomian Yang Berdaya Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Daerah.Misi
5 : Memantapkan Kehidupan Masyarakat Yang Tenteram Dan Damai Dengan Menjunjung Tinggi
Budaya Lokal. Di Kabupaten Lamongan telah dibentuk
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dengan Keputusan Bupati Nomor
188/634/KEP/413.013/2019.
Implementasi PUG di Kabupaten Lamongan tidak
terlepas dari dukungan dan kerjasama lintas sektor dari OPD sebagai anggota
Pokja PUG serta dukungan dari Ormas, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Perguruan
Tinggi dan Media Massa.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan. Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. Dua jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam menjalankan programnya layanan PUSPAGA dijalankan oleh tenaga profesi Psikolog/Konselor, jika tidak minimum layanan konseling/konsultasi dilakukan oleh sarjana dari latar pendidikan terkait keluarga seperti (Sarjana Psikologi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dan lain sebagainya) yang sudah terlatih.source : kla.id