DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - informasi
PENUTUPAN PENILAIAN KLA TAHUN 2022
Alhamdulillah... Hari ini (Sabtu, 09 April 2022) terakhir pengisian untuk Penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) berjalan dengan lancar dan telah dinyatakan di Approve oleh Ibu plt. Kepala Dinas PPPA @etiksulistyani_ .Terimakasih kepada semua pihak baik staf Dinas PPPA, para operator OPD dan stakeholder yang telah berperan aktif membantu menyukseskan penyelengaraan penilaian tahunan ini.Semoga tahun ini kita mendapatkan hasil Nilai yang terbaik.
RAPAT PENDAMPINGAN (P2TP2A)
Rapat pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) bersama Ibu Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan. Rapat ini membahas perkembangan kasus kekerasan yang didampingi oleh P2TP2A dan evaluasi untuk peningkatan program kerja ke depan
RAPAT STAF PERSIAPAN PENILAIAN KLA
Kegiatan rapat staf dalam rangka persiapan penilaian Kabupaten Layak Anak (KLA) yang di hadiri oleh masing-masing Kepala Bidang, Kepala Seksi/Sub Koordinator dan Kepala Sub Bagian, agar kegiatan penilaian KLA tahun 2022 dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan dan dapat memperolah nilai yang terbaik.
Lomba VLOG dalam rangka memperingati hari ibu ke-93
Dalam rangka memperingati hari ibu ke-93 Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan menyelenggarakan lomba Vlog
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan. Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak. Dua jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam menjalankan programnya layanan PUSPAGA dijalankan oleh tenaga profesi Psikolog/Konselor, jika tidak minimum layanan konseling/konsultasi dilakukan oleh sarjana dari latar pendidikan terkait keluarga seperti (Sarjana Psikologi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dan lain sebagainya) yang sudah terlatih.source : kla.id
Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.