DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - Arsip Artikel
Perkuat Jejaring P2TP2A, Dinas PPPA Kabupaten Lamongan Menggelar Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan
Kamis, 14
Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA)
Kabupaten Lamongan mengadakan sebuah kegiatan. Dengan mengangkat judul Pelatihan Pencegahan Kekerasan terhadap
Perempuan, kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta. Unsur yang diundang
menjadi peserta di antaranya adalah pengurus Pusat Pelayanan Terpadu
Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten, pengurus P2TP2A Kecamatan,
dan staf DPPPA. Kegiatan ini bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana DPPPA. Adapun tujuan dari kegiatan ini
adalah sebagai penguatan SDM di jejaring P2TP2A. “Harapannya agar para pengurus
P2TP2A lebih sadar dan ikut membantu melaporkan bila melihat kasus kekerasan
terhadap perempuan,” ungkap Dra. Siti Maysaroh, MM. selaku Kepala Seksi
Perlindungan Perempuan DPPPA. “Di tingkat Kecamatan, P2TP2A merupakan elemen
yang sangat penting sebagai perpanjangan tangan DPPPA dalam melindungi
perempuan,” tambahnya. Kegiatan ini menghadirkan dua
narasumber yang sudah berpengalaman dalam menangani kasus kekerasan terhadap
perempuan. Narasumber pertama adalah Aiptu Sunaryo, S.H. yang merupakan Kepala
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepolisian Resor Lamongan. Dalam
materinya, ia menceritakan berbagai tantangan dalam penanganan kasus kekerasan
terhadap perempuan. Setelah itu, materi diisi oleh narasumber kedua, Anis
Su’adah, S.Ag. sebagai Direktur Aliansi Perempuan Lamongan (APeL). Anis
memaparkan berbagai strategi pemerintah dalam melindungi perempuan terhadap
kekerasan. Ia juga mengajak agar seluruh peserta menjadi kader dalam pencegahan
kekerasan terhadap perempuan.
Acara ini ditutup dengan menyanyikan jingle Three Ends yang dipimpin oleh Anis. Ia berharap melalui jingle, harapannya peserta lebih paham dengan program Three Ends. “Stop kekerasan pada perempuan!”
Begitulah sepotong lirik yang dinyanyikan oleh para peserta Pelatihan Pencegahan
Kekerasan terhadap Perempuan sembari menggerakkan tubuhnya mengikuti gerakan
Anis.
Bimtek Kapasitas P2TP2A dalam Memberikan Layanan Perlindungan terhadap Anak Korban Kekerasan
Kamis,
21 Oktober 2021, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas
PPPA) Kabupaten Lamongan mengadakan kegiatan sosialisasi perlindungan anak.
Bertempat di Ruang Pertemuan Chandra Kirana, kegiatan ini mengangkat judul
Bimbingan Teknis Kapasitas P2TP2A dalam Memberikan Layanan Perlindungan
terhadap Anak Korban Kekerasan. Sebanyak 70 peserta telah mengikuti kegiatan
ini. Peserta yang diundang terdiri dari unsur: perwakilan Pusat Pelayanan
Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dari 27 Kecamatan, perwakilan
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) tingkat desa (27 desa)
dan kelurahan (12), serta 4 peserta dari staf Dinas PPPA Kabupaten Lamongan. Tujuan dari kegiatan ini adalah
untuk meningkatkan kualitas SDM P2TP2A Kecamatan dan PATBM Desa/Kelurahan dalam
hal perlindungan anak korban kekerasan. “Kita butuh memperkuat jejaring kita
agar dapat memberikan pelayanan secara lebih luas,” Ungkap Suparkan, S.H.
selaku Kepala Seksi Perlindungan Anak Dinas PPPA Kabupaten Lamongan. “Kita juga
butuh menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Di Lamongan, angka pernikahan usia
anak tahun 2020 dan 2021 tergolong tinggi. Oleh karena itu, perlu penekanan
khusus terkait hal tersebut di materi Bimtek ini,” Tambahnya. Kegiatan ini mengundang dua
narasumber yang kompeten dalam perlindungan anak korban kekerasan. Narasumber
pertama adalah Dra. Hj. Lulu’ Rodiyah, MH. dari Pengadilan Agama Lamongan. Pada
sesinya, Dra. Hj. Lulu’ Rodiyah menyampaikan peran Pengadilan Agama dalam
menurunkan angka pernikahan usia anak di Kabupaten Lamongan. Setelah itu,
Bimtek dilanjutkan ke sesi kedua yang diisi oleh Anis Su’adah, S.Ag. sebagai
Direktur Aliansi Perempuan Lamongan. Anis memberikan materi terkait
perlindungan anak dari perspektif gender. Ia menerangkan bahwa dari sudut
pandang gender, budaya patriarki membuat posisi anak semakin rentan mendapatkan
kekerasan.
Untuk
membuat peserta lebih ingat dengan materi, kegiatan ini dibuka dan ditutup
dengan jargon perlindungan anak. Saat pembukaan, peserta diajak untuk
menyanyikan jingle Three Ends. Dengan
bernyanyi bersama, panitia berharap peserta dapat memahami gerakan yang ada di
Three Ends, yakni akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri
perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi. Di akhir, acara ditutup
dengan mempraktikkan Tepuk Hak Dasar Anak. “Prok
prok prok, hak hidup, prok prok prok,
tumbuh kembang, prok prok prok, perlindungan,
prok prok prok, partisipasi!” Sorak
seluruh peserta yang dipimpin oleh Anis Su’adah, S.Ag.
ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PENDAMPINGAN PEMENUHAN HAK ANAK (SOSIALISASI DESA/KELURAHAN LAYAK ANAK)
Lamongan,
21 Juni 2021 telah berlangsung kegiatan sosialisasi Desa/Kelurahan layak anak yang
diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan bertempat di Ruang Pertemuan
Gajah Mada Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan dihadiri oleh 119. Adapun
maksud pengembangan desa/Kelurahan layak anak adalah memotivasi dan mendorong
terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak, yang mampu mempromosikan, melindungi,
memenuhi, dan menghormati hak – hak anak,
Kegiatan Advokasi kebijakan dan pendampingan Pemenuhan Hak
Anak (Sosialisasi Desa/Kelurahan Layak Anak) bertujan Meningkatkan kepedulian dan upaya
konkrit aparat desa/kelurahan, keluarga, masyarakat dan dunia usaha di wilayah
tersebut dalam upaya mewujudkan pembangunan desa/kelurahan yang menjamin
pemenuhan hak-hak anak, memastikan dalam pembangunan
desa/kelurahan memperhatikan kebutuhan, aspirasi, kepentingan terbaik bagi anak
dan tidak diskriminasi terhadap anak dan Menyatukan potensi dan realisasi
sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber dana, sarana prasarana, metoda
dan teknologi yang ada pada Pemerintahan Desa/Kelurahan, partisipasi masyarakat
serta dunia usaha yang ada di Desa/Kelurahan, dalam upaya memenuhi hak-hak
anak.
LAMONGAN MEMPEROLEH PENGHARGAAN ANUGERAH PARAHITA EKAPRAYA ( APE ) TAHUN 2021
Anugerah
Parahita Ekapraya (APE) merupakan bentuk penghargaan atas komitmen dan peran
pimpinan dan stakeholder pemerintah pusat dan daerah dalam upaya mewujudkan
kesetaraan dan keadilan gender melalui strategi Pengarusutamaan Gender ( PUG ),
maka Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak RI menyampaikan
pengahrgaan yang disebut Anugerah Parahita Ekapraya (APE). Anugerah Parahita
Ekapraya (APE) berarti suatu penghargaan terhadap prakarsa dan prestasi yang
dicapai untuk menunjukkan kondisi kesejahteraan orang lain dalam kaitannya
dengan pencapaian kesejahteraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan
anak di daerah. Tiga Kategori Penerima Anugerah Parahita Ekapraya (APE) :1.
Tingkat
Pratama ( Pemula)2.
Tingkat
Madya ( Pengembangan )3.
Tingkat
Utama ( Peletakan Dasar dan Keberlanjutan )4.
Tingkat
MentorPada hari ini Rabu (13 Oktober 2021) Kabupaten
Lamongan menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE) kategori Madya. Anugerah Parahita Ekapraya (APE) dinilai dari 7
komponen kunci yang disebut 7 prasyarat gender, terdiri dari:1.
Komitmen2.
Kebijakan3.
Kelembagaan4.
Sumber
Daya Manusia dan Anggaran5.
Alat
Analisis Gender6.
Data
Gender7.
Partisipasi
MasyarakatPemerintah Kabupaten Lamongan telah berkomitmen dengan
mengeluarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan ditindaklanjuti dengan
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender.Dokumen yang
dapat dijadikan sebagai bukti adanya kebijakan yang berpihak pada PUG antara
lain RPJMD Kabupaten Lamongan Tahun 2016 – 2021 terdapat indikator tujuan dalam
pencapaian Misi 1 : Mewujudkan Sumber Daya Manusia Berdaya Saing Melalui
Peningkatan Kualitas Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan.Misi 2 : Mengembangkan
Perekonomian Yang Berdaya Saing Dengan Mengoptimalkan Potensi Daerah.Misi
5 : Memantapkan Kehidupan Masyarakat Yang Tenteram Dan Damai Dengan Menjunjung Tinggi
Budaya Lokal. Di Kabupaten Lamongan telah dibentuk
Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender (Pokja PUG) dengan Keputusan Bupati Nomor
188/634/KEP/413.013/2019.
Implementasi PUG di Kabupaten Lamongan tidak
terlepas dari dukungan dan kerjasama lintas sektor dari OPD sebagai anggota
Pokja PUG serta dukungan dari Ormas, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, Perguruan
Tinggi dan Media Massa.
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, yang selanjutnya disebut P2TP2A adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma (trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya.
Sekolah Ramah Anak (SRA)
Sekolah Ramah Anak (SRA) adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak-hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainnya. Sekolah Ramah Anak (SRA) mendukung partisipasi anak, terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.