A.
TUJUAN PERANGKAT DAERAH
Dalam penetapan
tujuan perangkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
telah memperhatikan dan mengacu pada Misi I RPJMD yaitu “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi
Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah”. Adapun Sasaran RPJMD yang sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yakni “Meningkatnya pemberdayaan dan pendapatan masyarakat” dengan “Indeks Pemberdayaan Gender”sebagai
indikator. Sehingga tujuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Lamongan adalah “Meningkatkan
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan”.
B.
SASARAN PERANGKAT
DAERAH
Dalam upaya mewujudkan
tujuan dimaksud maka sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis ini
adalah:
1.
Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan;
2.
Meningkatnya pemenuhan hak anak;
3.
Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak;
4.
Meningkatnya manajemen internal PD.
C.
TUGAS POKOK,
FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI
Dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peranan yang cukup strategis dalam
menentukan arah, kebijakan serta prioritas pembangunan di Daerah. Berdasarkan
Peraturan Bupati Lamongan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,
Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut:
TUGAS
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan
sebagai unsur pelaksana dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan
pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak mempunyai fungsi :
1. Perumusan kebijakan teknis dan strategis
bidang pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;
2. Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang
pengendalian pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;
3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di
bidang pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;
4. Pembinaan administrasi Dinas;
5. Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.