Tentang Kami

DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN LAMONGAN

A.           TUJUAN PERANGKAT DAERAH

Dalam penetapan tujuan perangkat daerah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah memperhatikan dan mengacu pada Misi I RPJMD yaitu “Mewujudkan Kemandirian Ekonomi Daerah Melalui Optimalisasi Potensi Unggulan Daerah”. Adapun Sasaran RPJMD yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah yakni “Meningkatnya pemberdayaan dan pendapatan masyarakat” dengan “Indeks Pemberdayaan Gender”sebagai indikator. Sehingga tujuan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan adalah “Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan”.

 

B.           SASARAN PERANGKAT DAERAH

Dalam upaya mewujudkan tujuan dimaksud maka sasaran yang akan dicapai dalam rencana strategis ini adalah:

1.           Meningkatnya peran serta perempuan dalam pembangunan;

2.           Meningkatnya pemenuhan hak anak;

3.           Meningkatnya perlindungan perempuan dan anak;

4.           Meningkatnya manajemen internal PD.

 

C.           TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI

Dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki peranan yang cukup strategis dalam menentukan arah, kebijakan serta prioritas pembangunan di Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut:

 

 

TUGAS

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lamongan sebagai unsur pelaksana dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

 

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi :

1.     Perumusan kebijakan teknis dan strategis bidang pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;

2.     Penyelenggaraan kebijakan teknis di bidang pengendalian pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;

3.     Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pemberdayaanan perempuan dan perlindungan anak;

4.     Pembinaan administrasi Dinas;

5.     Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.