“SUGENG RAWUH…” TERIMA KUNJUNGAN GABUNGAN KOMISI A DPRD DAN DPMD KABUPATEN BARITO KUALA, KALIMANTAN SELATAN

LAMONGAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Kamis (27/02/2025) menerima kunjungan kerja Komisi A DPRD Kabupaten Barito Kuala dan Dinas PMD Kabupaten Barito Kuala yang diketuai oleh Dra. Arfah dan Kadis PMD Barito Kuala Moch. Azis, S.Sos. Kunjungan kerja Komisi A DPRD dan DPMD Kabupaten Barito Kuala di terima langsung oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, S.STP., M.AP yang didampingi oleh jajaran Kepala Bidang. Kunjungan kerja tersebut dengan maksud dan tujuan untuk studi komparasi terkait dengan fasilitasi kepada Pemerintahan Desa perihal Pemilihan Kepala Desa.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, belum ada peraturan pelaksanaan (Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri atau Surat Edaran) khususnya terkait Pemilihan Kepala Desa, di antaranya perubahan dalam hal adanya calon kepala desa tunggal dalam Pemilihan Kepala Desa. Oleh sebab itu maka Pemilihan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan. Bilamana sampai dengan masa berakhirnya jabatan kades belum terbit peraturan pelaksanaan Pilkades, maka berdasarkan pasal 57 PP 43/2014 jo pasal 62 Perda Kabupaten Lamongan 3/2014 ”dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa, Bupati mengangkat penjabat kepala desa” sehingga secara implisit desa dengan penjabat kades melaksanakan tugasnya sampai dengan pelaksanaan Pilkades dan terpilih kades (definitif).
Di Kabupaten Lamongan terdapat total 15 pj/plt/plh Kades sebelum dan sesudah penambahan masa jabatan kades berdasarkan UU No 3 Th 2024, 15 pj/plt/plh untuk pelaksanaan pilkades apakah pilkades antar waktu atau mengikuti pilkades tahun 2026, menunggu peraturan pelaksanaan
Sebagaimana penegasan Surat Mendagri tgl 14 Januari 2023 nomor: 100.3.5.5/244/SJ hal: Pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024, disebutkan bahwa Bupati/Walikota dapat melaksanakan kembali Pilkades maupun Pilkades Antar Waktu setelah tahapan pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta bupati/walikota dan wakil bupati/walikota dan Surat Mendagri tgl 5 Juni 2024 nomor: 100.3.5.5/2625/SJ hal: Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kades dan BPD dalam UU 3/2024 disebutkan bahwa untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkades sampai dengan peraturan pelaksanaan dari UU 3/2024 diterbitkan.