Berita
03 Januari
2025
KOMITMEN MENINGKATKAN TATA KELOLA KEUANGAN DESA, DINAS PMD LAMONGAN GENCAR SOSIALISASIKAN IMPLEMENTASI APLIKASI SISKEUDES 2.0.7 TAHUN ANGGARAN 2025 DI BERBAGAI WILAYAH
LAMONGAN – Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) Ahli Muda Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa Dinas PMD Lamongan, Yanuar Rosidi, S.Sos lakukan Sosialisasi Implementasi Aplikasi Siskeudes 2.0.7 Tahun Anggaran 2025. Usai dilakukan di Kecamatan Deket, kali ini giliran Kecamatan Bluluk dan Mantup. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris Desa, dan Operator Siskeudes Desa dimasing-masing Kecamatan.
Yanuar Rosidi menekankan pentingnya percepatan penyelesaian rancangan peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Beliau juga berharap supervisor Siskeudes di tingkat kecamatan dapat memberikan pendampingan maksimal dalam mengevaluasi rancangan APBDes secara akurat di Desa, jika diperlukan konsultasi maka Dinas PMD Lamongan menerima dengan baik hal tersebut.
Yanuar Rosidi mengapresiasi perkembangan Aplikasi Siskeudes sejak 2015 hingga versi terbaru 2.0.7 tahun 2024. Beliau menekankan pentingnya penggunaan aplikasi ini secara optimal dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan hingga evaluasi dan pelaporan, untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi keuangan desa.
Materi utama yang disampaikan oleh Yanuar Rosidi dari Dinas PMD Kabupaten Lamongan, yang menjelaskan berbagai fitur tambahan pada Aplikasi Siskeudes 2.0.7, antara lain:
- Buku Kas Umum (BKU) per Sumber Dana
- Laporan Penganggaran Tagging
- Laporan Realisasi Anggaran per Paket Kegiatan
- Fitur Sortir dan Pencarian pada berbagai menu inputan, termasuk data Bukti Pengeluaran dan SPP
- Pilihan Tunai dan Bank pada Pengembalian Belanja dan Sisa Uang Panjar
- Perubahan Tahun pada Inputan RPJM menjadi 8 Tahun.
- Data NPWP otomatis pada saat memilih riwayat nama penerima kwitansi.
Para peserta diharapkan dapat memahami pembaruan ini untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan keuangan desa secara lebih profesional. Operator desa juga diimbau untuk tidak menggunakan kode kegiatan 90-99 kecuali yang telah ditambahkan oleh administrator kabupaten.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam mendorong tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.