Maret

27

 2024

TIM RMC (REGIONAL MANAGEMENT CONSULTANT) IV JAWA TIMUR LAKSANAKAN MONEV P3PD TIM DAERAH DI KANTOR DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN

 dinpmd
 35
 27-Maret-2024

LAMONGAN – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/504/KPTS/013/2023 tentang Tim Pelaksana Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2023-2024 dan Surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900.1.4.4/6418/BPD tanggal 4 Oktober 2023 perihal penyampaian panduan monitoring dan evaluasi (Monev) P3PD Tim Daerah. Pagi ini, Rabu (27/03/2024) Tim Regional management Consultant (RMC) IV Jawa Timur dan Tim Monev P3PD Jawa Timur melaksanakan monev pelaksanaan P3PD Provinsi Jawa Timur.

Hadir dalam rapat monev tersebut Tim Monev (Bapak Dheny Setyawan, Bapak Burhanudin dan Bapak Achmad Fauzi). Monev dilakukan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan dan beberapa desa yang telah mengikuti pelatihan P3PD meliputi pelatihan PAD, BPD, Kerja Sama Desa, PKK, LKD dan Posyandu.

Tim Monev P3PD tersebut disambut hangat kedatangannya oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si didampingi Pejabat Struktural dan Fungsional yang telah menjadi pelatih pada giat P3PD tersebut.

Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program Peningkatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) yaitu Mengukur capaian kinerja program; Mengoordinasikan pelaksanaan P3PD agar sesuai dengan kebijakan dan pedoman yang telah ditetapkan; Melakukan supervisi atas pencapaian P3PD; Menjaga kualitas dan akuntabiltas pelaksanaan program di tingkat daerah; Memastikan pelaksanaan kegiatan di kabupaten, kecamatan dan desa sesuai dengan rencana kerja dan target yang sudah ditetapkan; Mengoordinasikan sinergitas pelaksanaan kegiatan P3PD antar komponen di daerah; Mendokumentasikan seluruh proses yang dilaksanakan di daerah sebagai bahan evaluasi perbaikan kedepan; Memastikan seluruh sumberdaya P3PD di daerah dapat menjalankan peran dan tugas sebagaimana ketentuan dalam pedoman; dan Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan program di tingkat pusat pada P3PD.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023