Kemenkes Siapkan Transisi, Untuk Akhiri Kedaruratan COVID-19
WHO secara resmi mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 pada Jumat, 5 Mei 2023
Berakhirnya pandemi maka penyebaran COVID-19 bukan lagi kegawatdaruratan kesehatan global. Kendati demikian tetap diperlukan masa transisi untuk penanganan COVID-19 dalam jangka panjang.
Bebas bukan berarti lepas. COVID-19 masih ada disekitar kita, angka kesakitan dan kematian pun masih ada, namun dengan jumlah yang kecil serta situasi yang relatif terkendali.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia tetap mengedepankan kesiapsiagaan dan kewaspadaan dalam menghadapi masalah kesehatan di masa yang akan datang.
Masyarakat juga diimbau tetap hati-hati dan waspada. Jaga pola hidup, disiplin protokol kesehatan dan segera vaksinasi untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko
Berakhirnya status kegawatdaruratan pandemi merupakan lompatan kemajuan yang dicapai oleh Indonesia dan dunia dalam 3 tahun perjalanan penanganan pandemi COVID-19
Terima kasih kepada tenaga kesehatan, tenaga medis dan seluruh komponen bangsa yang telah menjadi bagian penting dalam mempercepat penanganan pandemi di Indonesia
Semangat, tenaga, & komitmen yg telah tercurah akan selalu terpatri dalam sejarah perjuangan bangsa dan negara Indonesia dalam melawan pandemi COVID-19
Mari beradaptasi memulai hidup “normal” kembali dengan tetap menerapkan prokes sebagai gaya hidup baru
Salam sehat!
Source @Kemenkes_ri