DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

Lainnya

Lainnya 02 Maret 2022

IZIN MENDIRIKAN RUMAH SAKIT

PERSYARATAN :

  1. Foto copy KTP penanggung jawab
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  3. Foto copy izin prinsip
  4. Foto copy IMB
  5. Foto copy HO
  6. Foto copy Izin Mendirikan Rumah Sakit
  7. Salinan / foto copy yang Sah Akte Notaris Pendirian Yayasan / Badan Hukum pemilik.
  8. Salinan foto copy yang syah sertifikat tanah / surat penunjukan penggunaan lokasi atas nama pemohon ( pemilik ) dari instansi yang berwenang atau akte notaris penggunaan tanah dan bangunan di atasnya dari pemiliknya. - Asli surat pernyataan bermaterai tanahnya tidak keberatan didirikan Rumah Sakit.
  9. Asli Surat pernyataan bermaterai dari pemohon ( pemilik ) akan tunduk serta patuh pada peraturan perUndang-Undangan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan RS.
  10. Daftar Ketenagaan yang tersedia
  11. Struktur Organisasi Rumah Sakit yang teruraikan dalam pembagian tugas dan fungsi pelayanan
  12. Fotocopy SK pengangkatan sebagai Direktur Rumah Sakit Asli Surat peryataan bermateri kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi Direktur Rumah Sakit.
  13. Foto copy Ijazah dan STR & SIKB bagi tenaga kerja kebidanan
  14. Foto copy Ijasah, STR / SIK bagi tenaga perawat
  15. Foto copy Ijasah / STR/ SIP Direktur Rumah Sakit
  16. Foto copy Ijasah / STR / SIP bagi Dokter pelaksana
  17. Foto copy STRA dan SIPA bagi tanaga Apoteker
  18. Foto copy STRTTK dan SIKTTK bagi tanaga Asisten Apoteker
  19. Foto copy ijasah Analis
  20. Foto copy Ijasah tenaga Administrasi Daftar tarif RS yang berlaku ditanda tangani oleh Direktur dan Badan Hukum pemiliknya.
  21. Daftar peralatan yang tersedia
  22. Peta lokasi ( denah RS dengan pelayanan medis ), denah ruangan lengkap dengan ukuran masing-masing ruangan.
  23. Denah bangunan, jaringan listrik, jaringan air dan limbah.
  24. Dokumen rekomendasi AMDAL\ UKL\UPL.