Informasi
22 Juli
2022
Surat Izin Praktik Tenaga Medis Selaku Dokter Umum/Gigi/Spesialis
PERSYARATAN :
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SuratTandaRegistrasi (STR) dokteratau STR doktergigi yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Konsil Kedokteran Indonesia yang masihberlaku.
- Surat pernyataan memiliki tempat praktik atau surat keterangan dari sarana pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya.
- Surat rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik
- Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas (bermeterai 6000) dan mengetahui organisasi profesi
- Pasfoto berwarna ukuran3 x 4 = 3 lembar background merah
- Surat ijin dari pimpinan instansi/sarana pelayanan kesehatan dimana dokter dan dokter gigi dimaksud bekerja (khusus dokter dan dokter gigi yang bekerja di sarana pelayanan kesehatan yang ditunjuk pemerintah)
- Fotocopy SIP tempat praktek sebelumnya bagi yang mengurus SIP ke 2 atau ke 3
- Ijin SIP DokterUmum/DokterSpesialis/Dokter Gigi yang asli (jikadaftarulang).
- Soft copy Persyaratan scan PDF ( di scan per item ) disimpan di flasdisk