Lainnya
15 Maret
2022
IZIN MENDIRIKAN DAN OPERASIONAL KLINIK
Persyaratan
- Foto copy KTP penanggung jawab dan Pemilik
- Salinan foto copy pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangn
- Asli surat pernyataan bermaterai dari pemohon (pemilik) bahwa pemohon akan tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang penyelenggaraan KLINIK
- Foto copy bukti kepemilikan tanah
- Foto copy IMB
- Foto copy surat penyataan kesanggupan pengelolaan pemantauan lingkungan (SPPL)
- Foto copy MoU pengolahan limbah medis dan tempat penampungan sampah medis sementara
- Peta lokasi dan denah ruangan lengkap dengan ukuran masing-masing ruangan.
- Surat pengangkatan penanggung jawab KLINIK
- Surat pernyataan bermaterai kesediaan yang bersangkutan untuk menjadi penanggung jawab dan tidak merangkap sebagai penanggung jawab lebih dari 1 ( Satu ) KLINIK.
- Sturuktur organisasi Klinik Rawat Inap Pratama/Utama yang teruraikan dalam tugas dan fungsi pelayanan
- Rekomendasi Kepala Puskesmas setempat
-
Rekomendasi Asosiasi Klinik swasta Kabupaten Lamongan