DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

Lainnya

Lainnya 05 April 2022

IZIN OPTIKAL

  1. Foto copy KTP penanggung jawab
  2. Foto copy bukti kepemilikan tanah
  3. Foto copy IMB
  4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan Optikal yang disahkan oleh Notaris untuk penyelenggara yang berbentuk perusahaan bukan perorangan
  5. Surat izin tempat Usaha ( SITU ) atau Surat Keterangan Bebas Izin Tempat Usaha (SBITU )
  6. Foto copy Ijasah Refraksioni Optisien yang dilegalisir
  7. Foto copy SIRO
  8. Foto copy SIK - RO
  9. Surat keterangan sehat dari Dokter
  10. Pas foto berwarna 3 ( tiga ) lembar ukuran 4X6 cm
  11. Surat pernyataan kesediaan refraksionis optisien untuk menjadi penanggung jawab pada Optikal / Laboratorium optic yang akan di dirikan.
  12. Surat pernyataan kerja sama dari Laboratorium optic tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal tidak memiliki laboratorium sendiri
  13. Daftar sarana dan peralatan yang akan digunakan
  14. Daftar pegawai serta tugas dan fungsinya.
  15. Peta lokasi sebagai petunjuk wilayah tempat domisili optikal/laboratorium optik.
  16. Denah ruangan dibuat dengan skala 1:100
  17. Surat rekomendasi organisasi prfesi.
  18. Foto copy SIUP dan TDP perusahaan
  19. Surat Pernyataan dari organisasi profesi setempat yang menyatakan bahwa refraksionis optisien yang di ajukan hanya menjadi penanggungjawab dari optikal yang mengajukan izin tersebut, dan diketahui oleh Asosiasi pengusaha optikal setempat.