Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas
- merumuskan kebijakan teknis dan strategis;
- melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan
Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebihjakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
- pembinaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.