DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMONGAN

Tentang Kami



Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan.


Dinas Kesehatan mempunyai tugas

  1. merumuskan kebijakan teknis dan strategis;
  2. melaksanakan urusan pemerintahan, pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesehatan

 Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebihjakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  2. pengendalian pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  3. evaluasi dan pelaporan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan dan perbelkalan kesehatan rumah tangga serta sumber daya kesehatan;
  4. pembinaan adminstrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.