Informasi 29 Juli 2022
Undang Undang No 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan,
setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai
kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah
kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, actual, tepat waktu , biaya
ringan dan cara sederhana.
Sisi lain
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang
transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi
publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan
Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang
berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang
mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan
fungsinya adalah bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan dan pelayanan informasi.
Demikian di tingkat Kabupaten dan Kota di Jawa Timur,
PPID Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau Walikota,
sedang Badan Publik / OPD di lingkungan Pemerintah
Kabupaten atau Kota sebagai PPID Pembantu/OPD ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala
Badan Publik /OPD.
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PEMBANTU BADAN KESATUAN
BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2023 dibentuk berdasarkan KEPUTUSAN KEPALA BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK KABUPATEN LAMONGAN No.188/21/KEP/413.207/2023, yang bertugas :
PPID Pembantu OPD
sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA mempunyai tugas :
1.
Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
2.
Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
3.
Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
4.
Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
5.
Pengujian konsekuensi;
6.
Pengklasifikasian informasi dan atau cara pengubahannya;
7.
Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu
pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
8.
Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk
memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.