Informasi 11 Mei 2023
Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut
dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan
aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan
organisasi kemasyarakatan muncul seiring dengan timbulnya organisasi masyarakat
sipil (civil society).
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 dan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Definisi
dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 UU
Ormas: Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Ormas sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
Berdasarkan pada Pasal 6 Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan bahwa ormas bertujuan untuk:
Organisasi Kemasyarakatan (ormas) di Indonesia terbagi menjadi beberapa jenis yaitu:
Akar sejarah organisasi masyarakat di Indonesia,
bisa dirunut semenjak terjadinya perubahan sosial ekonomi pada masa kolonial,
terutama ketika kapitalisme merkantilis mulai diperkenalkan oleh Belanda. Hal
tersebut mendorong terjadinya pembentukan sosial melalui proses
industrialisasi, urbanisasi dan pendidikan modern. Oleh karena itu, timbul
kesadaran kalangan kaum elit pribumi yang kemudian mendorong terbentuknya
organisasi-organisasi sosial modern di awal abad ke20. Kejadian ini menandai
mulai bersemainya organisasi masyarakat atau civil society di Indonesia.
Pasca kemerdekaan (tahun 1950-an), pertumbuhan civil society di Indonesia mengalami
kemajuan. Pada saat itu, organisasi-organisasi sosial dan politik dibiarkan
tumbuh bebas dan memperoleh dukungan kuat dari warga masyarakat yang baru saja
merdeka. Selain itu, Indonesia yang baru lahir belum memiliki kecenderungan
intervensionis, sebab kelompok elit penguasa berusaha keras untuk mempraktikkan
sistem demokrasi parlementer. Namun setelah itu, civil society tersebut segera mengalami penyurutan terus menerus.
Bahkan akibat dari krisis-krisis politik pada level negara ditambah dengan
kebangkrutan ekonomi dalam skala masif, distorsidistorsi dalam masyarakat pun
meruyak. Akibatnya hal ini menghalangi kelanjutan perkembangan civil society. Kondisi civil society demikian mencapai titik
yang paling parah di bawah rezim Sukarno di mana dominasi penggunaan mobilisasi
massa sebagai alat legitimasi politik dan menguatnya kecenderungan ideologisasi
politik yang mempertajam polarisasi
politik sehingga kohesi sosial menjadi rapuh. Pada mas Orde Baru, terjadilah
perubahan-perubahan civil society di
Indonesia, akselerasi pembangunan lewat industrialisasi telah berhasil
menciptakan pertumbuhan ekonomi dan struktur sosial masyarakat Indonesia yang
ditandai dengan tergesernya pola-pola kehidupan masyarakat agraris. Pada
wilayah politik, Orde Baru melanjutkan upaya sebelumnya untuk memperkuat posisi
negara di segala bidang. Ini berakibat pada merosotnya kemandirian dan
partisipasi politik masyarakat. Penetrasi negara yang kuat dan jauh, terutama
lewat jaringan birokrasi dan aparat keamanan, telah mengakibatkan semakin
menyempitnya ruang-ruang bebas yang dulu pernah ada.
Era modern ini, Organisasi Kemasyarakatan (ormas)
telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang pesat sehingga
peraturan-peraturan pun dibuat untuk mengatur dan mengawal gerak ormas, aturan
yang makin ketat dan spesifik diharapkan dapat mengawal kegiatan dan program ormas
berjalan sesuai aturan. Dengan begitu, esensi ormas dapat tercapai yakni untuk
mendorong dan membantu percepatan pembangunan bangsa dan negara.
Hampir di seluruh wilayah Indonesia, ormas sangat
berkembang dan bertumbuh secara kuantitas maupun kualitas. Termasuk di wilayah
Kabupaten Lamongan per bulan Mei 2023 yang tercatat di Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik sejumlah 101 ormas yang aktif dan memiliki SK Kemenkumham.
Sementara itu untuk sifat kegiatan, ormas
tentunya harus dibedakan dengan organisasi lainnya yang tujuannya memang
memperoleh keuntungan, seperti CV, PT, dan sebagainya. Dalam melaksanakan
kegiatannya ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.