Informasi 10 Mei 2023
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering
mendengar istilah politik, akan tetapi apakah kita mengerti apa definisi dari
politik itu sendiri? Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu polis yang
artinya negara. Dalam arti luas, politik adalah suatu aktivitas yang dibuat,
dipelihara, dan di gunakan untuk masyarakat untuk menegakkan peraturan yang ada
di dalam masyarakat itu sendiri.
Menurut Aristoteles, politik merupakan ”master of
science”, maksudnya bukan dalam arti ilmu pengetahuan melainkan ia menganggap
pengetahuan tentang politik merupakan kunci untuk memahami lingkungan.
Politik tidak bisa dipisahkan oleh dua aspek
yaitu konflik dan kerja sama. Dalam sebuah peraturan, bisa saja ada pihak yang
tidak dapat menerima peraturan yang telah di tetapkan. Mungkin mereka memiliki
perbedaan pendapat, perbedaan kepentingan dan ketidakcocokan tentang aturan itu
sendiri. Hal seperti itu bisa menimbulkan sebuah konflik. Di sisi lain,
dalam membuat atau menjalani sebuah
aturan, seseorang membutuhkan orang lain agar mendapat tujuan yang mereka
inginkan. Oleh sebab itu, muncullah keinginan untuk bekerja sama sehingga
konflik dan kerja sama tersebut merupakan hal yang tidak terlepas dari politik.
Tetapi bagaimanapun juga, politik seharusnya digunakan untuk menyelesaikan
sebuah masalah daripada untuk mencapai suatu tujuan dari suatu golongan
tertentu.
Salah satu wujud pelibatan masyarakat dalam proses
politik adalah pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat
untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam
periode tertentu. Ketika demokrasi mendapat perhatian yang luas dari masyarakat
dunia, penyelenggaraan pemilu yang demokratis menjadi syarat penting dalam
pembentukan kepemimpinan sebuah negara. Pemilu memiliki fungsi utama untuk
menghasilkan kepemimpinan yang benar-benar mendekati kehendak rakyat. Oleh
karena itu, pemilu merupakan salah satu sarana legitimasi kekuasaan.
Pemilu dapat dikatakan aspiratif dan demokratis
apabila memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemilu harus bersifat
kompetitif, dalam artian peserta pemilu harus bebas dan otonom. Kedua, pemilu
yang diselenggarakan secara berkala, dalam artian pemilu harus diselenggarakan
secara teratur dengan jarak waktu yang jelas. Ketiga, pemilu harus inklusif,
artinya semua kelompok masyarakat harus memiliki peluang yang sama untuk
berpartisipasi dalam pemilu. Tidak ada satu pun kelompok yang diperlakukan
secara diskriminatif dalam proses pemilu. Keempat, pemilih harus diberi
keleluasaan untuk mempertimbangkan dan mendiskusikan alternatif pilihannya
dalam suasana bebas, tidak di bawah tekanan, dan akses memperoleh informasi
yang luas. Kelima, penyelenggara pemilu yang tidak memihak dan independen.
Dalam kedudukannya sebagai pilar demokrasi, peran
partai politik dalam sistem perpolitikan nasional merupakan wadah seleksi
kepemimpinan nasional dan daerah. Pengalaman dalam rangkaian penyelenggaraan
seleksi kepemimpinan nasional dan daerah melalui pemilu membuktikan
keberhasilan partai politik sebagai pilar demokrasi. Penyelenggaraan pemilu
tahun 2004 dinilai cukup berhasil oleh banyak kalangan, termasuk kalangan
internasional. Dengan gambaran ini dapat dikatakan bahwa sistem perpolitikan
nasional dipandang mulai sejalan dengan penataan kehidupan berbangsa dan
bernegara yang di dalamnya mencakup penataan partai politik.
Peran partai politik telah memberikan kontribusi
yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional, terutama dalam kehidupan
masyarakat Indonesia yang dinamis dan sedang berubah. Jika kapasitas dan
kinerja partai politik dapat ditingkatkan, maka hal ini akan berpengaruh besar
terhadap peningkatan kualitas demokrasi dan kinerja sistem politik. Oleh karena
itu, peran partai politik perlu ditingkatkan kapasitas, kualitas, dan
kinerjanya agar dapat mewujudkan aspirasi dan kehendak rakyat dan meningkatkan
kualitas demokrasi.
Sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, mengenai penyampaian data partai politik yang telah
berbadan hukum, ada 75 partai politik yang telah berbadan hukum, sedangkan
untuk Kabupaten Lamongan ada 23 partai politik yang telah melaporkan
keberadaanya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan. Dari 75
partai politik hanya 24 partai yang dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu
tahun 2024.