November

04

 2022

Sejarah Penentuan Batas Wilayah Indonesia

Informasi 04 November 2022

Sejarah Penentuan Batas Wilayah Indonesia

Linimasa media sosial beberapa waktu silam sempat diramaikan dengan kabar mengenai perdebatan teritorial Pulau Pasir. Sebelumnya, Pemegang Mandat Hak Ulayat Laut Timor, Ferdi Tanoni, menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah bagian dari wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurut Ferdi, bukti bahwa Pulau Pasir milik masyarakat adat NTT dapat dilihat dari ditemukannya berbagai artifak dan makam leluhur Rote.

Sementara itu, warganet ramai memberikan reviu bintang 1 ke Pulau Pasir di Google Maps. Mayoritas warganet mengomentari bahwa Pulau Pasir adalah milik Indonesia dan menyuruh Australia untuk hengkang dari pulau tersebut.

Buntut dari ramainya isu ini membuat Kementerian Luar Negeri melakukan klarifikasi terkait status Pulau Pasir. Melalui Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Abdul Kadir Jailani, Kemenlu menegaskan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia.

Kemenlu juga menyatakan bahwa dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, menegaskan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957 maupun dalam peta-peta yang dibuat setelahnya.

Hal ini menarik untuk dijadikan pembahasan mengapa wilayah yang lebih dekat secara geografis dengan Indonesia, namun berada dalam wilayah administrasi negara lain.


Sejarah Penentuan Batas Wilayah Indonesia

Penentuan batas wilayah Indonesia tidak bisa dilepaskan dari situasi dan kondisi internasional saat itu. Jepang yang menduduki Indonesia dan banyak wilayah di Asia Tenggara lainnya mulai terdesak. Kekalahan demi kekalahan dialami oleh Jepang di Pasifik.

Kekalahan tersebut membuat Perdana Menteri Jepang saat itu, Jenderal Koiso Kuniaki, membuat sebuah pernyataan. Pernyataan yang dikenal sebagai Janji Koiso tersebut berisikan tentang perjanjian bahwa Jepang akan memberikan kemerdekaan kepada Hindia Timur (Indonesia) di kemudian hari.

Pernyataan tersebut tentunya dimaksudkan agar rakyat Indonesia bersedia membantu Jepang dalam peperangan mereka (Rohayuningsih, 2009). Untuk lebih memikat hati rakyat, Jepang mengizinkan lagu Indonesia Raya dinyanyikan dan bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera Jepang.

Jepang juga membentuk Dokuritsu Junbi Chōsakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) pada 29 April 1945, bertepatan dengan ulang tahun Kaisar Shōwa, yang bertugas untuk mempersiapkan usaha-usaha kemerdekaan Indonesia.

BPUPK sendiri bersidang selama dua kali yakni pada tanggal 28 Mei – 1 Juni 1945 yang membahas mengenai rancangan dasar negara Indonesia merdeka. Dalam sidang pertama ini, lahir Pancasila yang digagas oleh Sukarno. Sidang kedua dilaksanakan pada 10-16 Juli 1945 yang salah satunya membahas mengenai batas wilayah Indonesia merdeka.

Dalam Risalah Sidang BPUPKI PPKI yang diterbitkan oleh Sekretariat Negara, tercatat beberapa pandangan para anggota sidang mengenai penetapan batas wilayah negara, yakni:

1.   Seluruh Hindia Belanda

2.   Seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya, Borneo Utara, Timor Portugis, dan Papua.

3.   Seluruh Hindia Belanda ditambah Malaya dan Borneo Utara

Usulan pertama ini diusulkan oleh Mohammad Hatta. Dalam argumennya, Papua adalah bangsa Melanesia sehingga berbeda dengan bangsa Indonesia. Hatta lebih menerima Malaya dan Borneo Utara karena didasarkan atas kesamaan budaya. Namun, tentu apabila rakyat di dua wilayah tersebut benar-benar menghendakinya.

Usulan pertama didasarkan pada hukum internasional yang berlaku, yakni uti possidetis juris, yang mana digunakan untuk menentukan batas wilayah sebuah negara yang sebelumnya dijajah. Artinya, batas wilayah negara yang baru berdiri tersebut mengikuti batas wilayah ketika negara tersebut masih dijajah.

Usulan kedua diusulkan oleh Mohammad Yamin. Dalam argumennya, Yamin menggunakan pendekatan budaya sebagai justifikasi masuknya wilayah Semenanjung Malaya sebagai bagian dari Indonesia.

Sementara untuk Papua, Yamin menggunakan pendekatan sejarah yang mana Papua menjadi daerah perpindahan bangsa Indonesia (Wanderungsgebiet) yang sebagiannya pernah menjadi bagian dari Tidore-Halmahera. Selama seribu tahun ke belakang telah bersatu dengan tanah Maluku, sehingga menjadikan Papua juga sebagai bagian dari Indonesia.

Usulan Yamin tersebut didukung oleh Sukarno. Menurutnya, dalam kitab Negarakertagama yang ditulis oleh Mpu Prapanca menyebutkan bahwa wilayah Kerajaan Majapahit turut mencapai Papua. Bahkan, Sukarno juga mengemukakan gagasan terkait Pan Indonesia yang turut mencakup Filipina, meski pada akhirnya Sukarno memilih untuk mengakui kedaulatan Filipina.

Berdasarkan usulan-usulan yang ada, Ketua BPUPK, Radjiman Widyodiningrat, kemudian mengadakan voting untuk menentukan batas wilayah ketika Indonesia merdeka. Hasilnya, 39 dari 66 anggota setuju dengan usulan Yamin, bahwa Indonesia nantinya akan mencakup Hindia Belanda, Malaya, Borneo Utara, Timor Portugis hingga Papua.

Meski hasil sidang BPUPK kedua memutuskan bahwa wilayah Indonesia adalah wilayah Hindia Belanda yang lebih luas, tetapi pada perkembangannya tidak jadi diterapkan. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Sukarno menemui Jenderal Terauchi Hisaichi untuk memberitahukan perkembangan dan hasil sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), yang mana wilayah Indonesia hanya sebatas eks-Hindia Belanda saja, tidak lebih.

Berdasarkan kemufakatan para pendiri bangsa, wilayah Indonesia hanya terdiri dari eks-wilayah Hindia Belanda. Meski demikian, pada perkembangannya, wilayah-wilayah Indonesia mengalami pasang surut. Wilayah Indonesia bahkan baru mulai lengkap dengan wilayah eks-Hindia Belanda setelah hasil Pepera di Papua pada tahun 1969 memutuskan untuk bergabung dengan Indonesia.


Sebuah Renungan

Para pendiri bangsa memiliki cita-cita besar untuk menyatukan seluruh Nusantara, namun sadar apabila keinginan untuk memperbesar wilayah benar-benar terlaksana, maka Indonesia tak ubahnya dengan negara-negara imperialis. Sebagai bangsa yang beradab, Indonesia menghormati hukum internasional yang berlaku dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Para pendiri bangsa lebih memilih untuk membatasi ego dan menghormati prinsip-prinsip hukum internasional.

Karena itu, patut disayangkan ketika warganet membombardir Pulau Pasir dengan reviu buruk kendati Indonesia sendiri menegaskan kedaulatan Australia atas wilayah tersebut. Hal ini menunjukkan pentingnya masyarakat Indonesia untuk belajar mengenai sejarahnya dan memiliki literasi digital, karena nasionalisme yang tidak dibarengi dengan literasi hanya akan memunculkan nasionalisme buta yang akan berdampak buruk pada citra Indonesia di mata dunia internasional.


Referensi:

Pramudyani, Y.D., 2022. Kemlu Tegaskan Pulau Pasir Bukan Milik Indonesia. ANTARA News. Tersedia di: https://www.antaranews.com/berita/3207273/kemlu-tegaskan-pulau-pasir-bukan-milik-indonesia (Diakses 29 Oktober 2022)

Prastya,D., 2022. Warganet Indonesia Hujani Bintang 1 ke Ashmore Reef di Google Maps. Suara. Tersedia di: https://www.suara.com/tekno/2022/10/25/091637/warganet-indonesia-hujani-bintang-1-ke-ashmore-reef-di-google-maps (Diakses 29 Oktober 2022)  

Rohayuningsih, H., 2009. Peranan BPUPKI dan PPKI dalam Mempersiapkan Kemerdekaan Indonesia. Forum Ilmu Sosial, 36 (2) Semarang: UNNES Press.

Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1995. Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Artikel Lainnya
Sejarah Singkat Hari Kebangkitan Nasional
20 Mei 2023
Tanggal 20 Mei tiap tahunnya diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional, yang dimaknai sebagai titik awal di mana bangsa Indonesia bangkit dan memiliki jiwa nasionalisme, dan rasa persatuan [......]
Pengenalan Organisasi Kemasyarakatan
11 Mei 2023
Organisasi kemasyarakatan atau bisa disebut dengan ormas merupakan organisasi yang didirikan oleh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendorong perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa. Adanya keberadaan organisasi kemasyarakatan muncul [......]
Senarai Produk Hukum Bakesbangpol Kabupaten Lamongan
10 Mei 2023
Senarai Produk Hukum pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan adalah sebagai berikut: NO PRODUK HUKUM [......]
Pengertian dan Fungsi Partai Politik
10 Mei 2023
Dalam kehidupan sehari – hari kita sering mendengar istilah politik, akan tetapi apakah kita mengerti apa definisi dari politik itu sendiri? Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu [......]
Pemberontakan PETA di Blitar
14 Februari 2023
Kemerdekaan Indonesia dapat tercapai atas perjuangan rakyat Indonesia dalam melawan penjajah. Salah satu di antaranya terjadi pada 14 Februari 1945. Pada saat itu, tentara PETA (Pembela Tanah Air) [......]
GANEFO: Olimpiade Tandingan Indonesia
10 November 2022
Tanggal 10 November di Indonesia umumnya diperingati sebagai Hari Pahlawan. Namun, tanggal ini juga merupakan peringatan Hari GANEFO. Games of the New Emerging Forces (GANEFO) merupakan salah satu [......]
Sejarah Sumpah Pemuda dan Makna di Dalamnya
28 Oktober 2022
Tanggal 28 Oktober adalah hari bersejarah bagi masyarakat Indonesia. Kita memperingatinya sebagai Hari Sumpah Pemuda. Hari di mana para pemuda berikrar untuk bersatu dalam satu bangsa, tanah air, [......]
PPID Bakesbangpol Kabupaten Lamongan
29 Juli 2022
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)  mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang [......]
Desk Layanan Informasi Publik
29 Juli 2022
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/ pengguna informasi publik, PPID Pembantu Bakesbangpol Kabupaten Lamongan memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor Badan [......]
Dokumen SAKIP Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Lamongan
19 April 2022
Berikut ini adalah Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan NO [......]

BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

Jl. Lamongrejo No.92, Lamongan, Sidokumpul, Kec. Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62214
Telepon: (0322)321706
E-mail: bakesbangpol@lamongankab.go.id
© 2024 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lamongan