PUSKESMAS SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 Agustus 2022

Pencanangan BIAN (Bulan Imunisasi Nasional) Puskesmas Sugio



Dalam rangka menyukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional tahun 2022, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengajak Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota beserta perangkat kerjanya, Organisasi Masyarakat Sipil, Organisasi Keagamaan, Tim Penggerak PKK, Organisasi Profesi Kesehatan dan Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam menyukseskan Bulan Imunisasi Anak Nasional.

Apakah Bulan Imunisasi Anak Nasional?

Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) adalah kegiatan pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela dan pemberian imunisasi pada anak yang belum mendapatkan imunisasi lengkap.

Mengapa dilakukan Bulan Imunisasi Anak Nasional?

Data beberapa tahun terakhir menunjukkan terjadinya penurunan cakupan imunisasi rutin, baik itu imunisasi dasar maupun imunisasi lanjutan, yang cukup signifikan. Hal ini menyebabkan jumlah anak-anak yang tidak mendapatkan imunisasi rutin lengkap sesuai usia semakin bertambah banyak. Dampak dari penurunan cakupan tersebut dapat kita lihat dari adanya peningkatan jumlah kasus Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi (PD3I) dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) PD3I seperti Campak, Rubela, dan Difteri di beberapa wilayah.

 Apakah bahaya apabila anak tidak lengkap imunisasinya?

Anak yang tidak lengkap imunisasinya akan lebih rentan terkena penyakit Campak, Rubela, Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, dan Polio.

Siapa saja anak yang akan diimunisasi saat Bulan Imunisasi Anak Nasional?

Sasaran pelaksanaan BIAN adalah sebagai berikut:

a. Sasaran imunisasi tambahan Campak-Rubela adalah: • Di Provinsi Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sasarannya adalah anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun; • Di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sasarannya adalah anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan kurang dari 12 (dua belas) tahun; • Di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sasarannya adalah anak usia 9 (sembilan) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan.

b. Sasaran Imunisasi Kejar adalah anak usia 12 (dua belas) bulan sampai dengan 59 (lima puluh sembilan) bulan di seluruh provinsi, yang tidak atau belum lengkap mendapatkan imunisasi OPV, imunisasi IPV, dan imunisasi DPT-HB-Hib. Provinsi Bali dan DIY tidak melaksanakan pemberian imunisasi tambahan Campak-Rubela, namun tetap melaksanakan Imunisasi Kejar.

Bagi anak usia 9-11 bulan yang belum mendapatkan imunisasi rutin campak-rubela dosis pertama maka dosis imunisasi tambahan campak-rubela saat BIAN dicatat sebagai cakupan imunisasi dasar lengkap dan BIAN.

Bagi anak usia 18-24 bulan yang telah mendapatkan 1 dosis imunisasi rutin campak-rubela maka hasil layanan saat BIAN dicatat sebagai cakupan imunisasi lanjutan baduta (imunisasi campak-rubela dosis kedua) dan BIAN.

Bagi anak usia 18-24 bulan yang telah mendapatkan 3 dosis imunisasi rutin DPT-HB-Hib maka hasil layanan saat BIAN dicatat sebagai cakupan imunisasi lanjutan baduta (imunisasi imunisasi DPT-HB-Hib dosis keempat) dan BIAN

Bagi anak (yang akan memasuki kelas 1 sekolah dasar) di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua yang mendapatkan imunisasi tambahan campak-rubela saat BIAN, maka hasil layanan saat BIAN dicatat sebagai cakupan BIAS campak-rubela bulan Agustus dan BIAN.

Pada daerah yang telah memberikan imunisasi campakrubela sebagai respons KLB (Outbreak Response Immunization) sejak bulan Januari tahun 2022, maka hasil layanan ORI dicatat juga sebagai hasil layanan imunisasi tambahan campak-rubela pada BIAN.