Poli Jiwa

Posted By Operator Puskesmas Sugio | 16 Agustus 2022


POLI KESEHATAN JIWA

Standar Pelayanan

Persyaratan Pelayanan

1. Nomor Antrian

2. Kartu Berobat Puskesmas

3. Kartu BPJS/KIS bila ada

4. Buku PRB untuk pasien PRB

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

1. Petugas melakukan cuci tangan dan prokes

2. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien

3. Petugas memberikan obat kepada keluarga atau pasien

4. Petugas memberikan informasi cara minum obat

5. Petugas memberikan informasi efek samping obat

6. Petugas memberikan konseling mengenai masalah kesehatan jiwa termasuk memberi solusi masalah yang dihadapi penderita dan keluarga

7. Petugas membuat pencatatan pelaporan

Jangka Waktu

Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 10 menit


Biaya / Tarif

1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022

2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014

3. Ambulance Rujukan :<10km = Rp. 75.000,- >10km = setiap kilometer kelebihan ditambah sebesar Rp. 7.500,-pulang pergi

Produk Pelayanan

1. Konsultasi Dokter

2. Pemeriksaan Medis

3. Surat Rujukan

4. Konseling Jiwa