Laboratorium
Standar Pelayanan Laboratorium
Waktu Pelayanan Laboratorium:
Senin – Kamis Pukul 08.00 – 11.00
Jum’at – Sabtu Pukul 08.00 – 10.00
Persyaratan Pelayanan
1. Membawa form pengantar lab dari poli yang diminta
2. Kartu BPJS bila ada
3. Kartu Berobat Puskesmas
4. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
5. Petugas memanggil pasien
6. Petugas mempersilahkan pasien duduk
7. Petugas mengidentifikasi pasien
8. Petugas memberikan informasi terkait jenis pemeriksaan, form persetujuan dan harga bagi pasien umum
9. Petugas menjelaskan pembayaran dilakukan di kasir dan kembali ke laboratorium kembali
10. Petugas melakukan pemeriksaan sesuai permintaan dan memberikan informasi lama waktu pemeriksaan
11. Petugas memberikan hasil pemeriksaan dan menganjurkan pasien kembali ke poli
12. Petugas melakukan dokumentasi hasil pemeriksaan
Jangka Waktu
Pasien dengan pemeriksaan penunjang : Waktu mulai pemanggilan pasien hingga pasien keluar ruang pemeriksaan maksimal 45-60 menit
Biaya / Tarif
1. Umum : Perbup No. 19 Th 2022
2. JKN : Permenkes No. 59 Th 2014
Produk Pelayanan
1. Hasil pemeriksaan laboratorium