Selain sebagai pusat pengembangan bibit ternak dan pengolahan pakan ternak, UPT Pembibitan dan Pengolahan Pakan Mantup juga melaksanakan fungsi sebagai Edu-Farm, yaitu sebagai pusat pendidikan di bidang peternakan di lamongan.Salah satunya pada kegiatan pelaksanaan Study Tour siswa-siswi kelas 3 SD Muhammadiyah Sidoharjo Lamongan.Dalam pelaksanaan study tour kali ini, para siswa-siswi diajak langsung untuk menyaksikan proses pemeliharaan sapi-sapi yang ada di UPT Pembibitan dan Pengolahan Pakan, serta melakukan praktek langsung pemberian pakan ternak dan penanaman bibit cabe di edu-farm. Para siswa terlihat sangat antusias mengikuti rangkaian kegiatan yang dipandu oleh Kakak-kakak dari Dokter Hewan serta Petugas Pemeliharaan Hewan Ternak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan melalui UPT Pembiitan dan Pengolahan Pakan, dapat berkontribusi pada bidang Pendidikan lebih luas lagi, dalam rangka meningkatkan minat masyarakat khususnya peserta didik pada bidang peternakan.
Pelaksanaan Sosialisasi"Peluang Usaha Mini Feed Mill" sub Kegiatan Pengawasan Produksi Benih/Bibit Ternak dan HPT, Bahan Pakan di Kelp. SUMBER REJEKI Ds. Sumbersari Kec. Sambeng.
Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan sosialisasi budidaya ternak di desa Jubel Lor Kecamatan Sugio.Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan serta kecakapan masyarakat peternak di desa Jubel Lor terkait teknis pembudidayaan ternak khususnya dalam pengembangan benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak.Dalam acara kali ini Kepala DPKH Lamongan Drs. MOH WAHYUDI, MM berkesempatan membuka langsung acara sosialisasi.
Guna mengurangi resiko kerugian pada usaha peternakan bagi peternak di kabupaten lamongan, DPKH Lamongan selenggarakan Sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Desa Kreteranggon SambengPada kesempatan itu, disampaikan bahwa Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah perjanjian antara peternak dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha ternak sapi/kerbau yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema peetanggungan asuransi.Melalui AUTS/K ini diharapkan agar peternak yang mengalami kerugian usaha budidaya ternaknya, akan mendapatkan ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal dalam melanjutkan usahanya.Adapun kriteria peserta yang berhak menjadi peserta AUTS/K adalah sebagai berikut (1) Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, (2) Sapi/Kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan SKKH dari Dokter Hewan, (3) Sapi/Kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak skala kecil.Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah (1) Peternak yang mendaftar harus memilik NIK, (2) Sapi/Kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, microchip atau lainnya), (3) Peternak Sapi/Kerbau bersedia membayar premi yaitu senilai Rp40. 000,- per ekor dan Rp.160.000,- disubsidi oleh pemerintah, (4) Peternak Sapi/Kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.Sementara resiko yang dijamin antara lain (1) Sapi/Kerbau mati karena beranak, (2) Sapi/Kerbau mati karena penyakit, (3) Sapi/Kerbau mati karena kecelakaan, (4) Sapi/Kerbau hilang karena kecurian.
Dalam rangka implementasi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) Risk Based Aproach (RBA) sektor Peternakan sebagai upaya legalitas usaha, DPKH Lamongan melaksansakan Sosialisasi Perizinan Usaha peternakan Berbasis OSS RBA kepada para pelaku usaha peternakan yang ada di Wilayah Kabupaten Lamongan.Pada kesempatan itu turut hadir Pelaku Usaha Peternakan yang dengan antusias mengikuti setiap alur permohonan pembuatan NIB baru maupun bagi yang telah memiliki NIB melalui OSS. turut pula diberikan pendampingan migrasi NIB OSS-RBA. Para Pelaku Usaha yang hadir didominasi oleh pelaku usaha peternakan di wilayah Kabupaten Lamongan.Diharapkan dengan adanya pendampingan ini, para pelaku usaha peternakan bisa menjalankan kegiatannya secara legal karena telah memiliki perizinan berbasis risiko sebagaimana telah diatur dalam PP 6 Tahun 2021. Selain itu pula dengan telah dilegalisasinya kegiatan usahanya para pelaku usaha peternakan bisa dibina oleh instansi teknis terkait baik melalui Pemerintah Kabupaten Lamongan maupun Lembaga dan Kementerian.