Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lamongan menerima 7 Ribu dosis Vaksin PMKKepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan Imam Muhtar vaksin PMK yang berasal dari negara Perancis ini dikemas dalam 200 mili liter yang diperuntukkan bagi 100 ekor sapiKata Imam vaksin PMK yang sudah datang di Lamongan ini hanya bisa bertahan di suhu 2-8 derajat celsiusDari 7 ribu vaksin tersebut menurut Imam vaksinasi lebih difokuskan ke desa yang belum banyak tertular PMK di 8 kecamatan se-Kabupaten Lamongan.Sementara Perkiraan jatah vaksin selanjutnya Imam mengaku masih belum mengetahui kapan lagi akan datang Namun bila sewaktu-waktu vaksin datang lagi Disnakeswan siap menerimanya.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Kabupaten Lamongan Moch.Wahyudi menyatakan, hewan ternak sapi jumlah cukup untuk kurban di Hari Raya Idul Adha..Wahyudi mengatakan karena jumlah populasi hewan ternak khususnya sapi di Kabupaten Lamongan mencapai 117.886 ekor.Sesuai data sebaran penyakit mulut dan kuku atau PMK pertanggal 22 Juni 2022 dan tersebar di 23 kecamatan, ungkap Wahyudi, jumlah populasi sapi yang dikarantina telah mencapai 3.276 ekor.Lebih lanjut, Wahyudi menyebutkan, jumlah sapi yang tertular mencapai 2.452 ekor, sembuh 519 ekor, mati ekor 19 ekor dan yang masih sakit totalnya 1.827 ekor..
Sosialisasi Pencegah Penyakit PMK di desa Wudi kec Sambeng oleh tim dari Dinas Peternakan dan Keswan LamonganPenyakit Kuku dan Mulut atau lebih akrab disebut dengan PMK menyerang ternak baik itu sapi, kambing dan kerbau. PMK sendiri merupakan penyakit hewan menularyang bersifat akut yang disebabkan oleh virus. penyakit ini dapat cepat menyebar. Oleh karena itu tidakan awal yang dilakukan Desa Wudi adalah melakukan sterilisasi kandang dengan penyemprotan disinfektan secara gotong-royong.Harapan warga Wudi tindakan pencegahan tersebut dapat meminimalisir penyebaran virus PMK itu sendiri.
Guna mengantisipasi menjalarnya Penyakit Mulut dan Kuku, BPBD Kab. Lamongan Bersama BPBD Prov Jatim, Dinas Peternakan Kab. Lamongan serta unsur Muspika Kec. Tikung melakukan penyemprotan di rumah peternakan hewan sapi Sumber Jaya dusun Pilanggot Desa Wonokromo dan Pasar Hewan Desa Bakalan Pule Kec. Tikung.
Di tengah wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK), MUI Pusat mengeluarkan panduan agar hewan kurban terhindar dari penyakit tersebut.daftar panduan tersebut adalah sebagai berikut:Wajib memastikan hewan kurban memenuhi syarat sah, baik dari sisi kesehatan sesuai standar pemerintah.Tidak harus menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.Umat islam harus memperhatikan hal berikut jika ingin berkurban :Bisa berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.Daging kurban di distribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.Panitia kurban dan lembaga sosial wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk cegah penyebaran virus PMK.Panitia kurban dan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan, proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat, serta melakukan langkah pencegahan wabah PMK.Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.Pemerintah wajib mendukung sarana prasarana pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.