DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 02 November 2022

Pelaksanaan Sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Desa Kreteranggon Sambeng

Guna mengurangi resiko kerugian pada usaha peternakan bagi peternak di kabupaten lamongan, DPKH Lamongan selenggarakan Sosialisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) di Desa Kreteranggon Sambeng

Pada kesempatan itu, disampaikan bahwa Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) adalah perjanjian antara peternak dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha ternak sapi/kerbau yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada usaha peternak jika terjadi kematian dan/atau kehilangan melalui skema peetanggungan asuransi.

Melalui AUTS/K ini diharapkan agar peternak yang mengalami kerugian usaha budidaya ternaknya, akan mendapatkan ganti rugi asuransi yang dapat digunakan sebagai modal dalam melanjutkan usahanya.

Adapun kriteria peserta yang berhak menjadi peserta AUTS/K adalah sebagai berikut (1) Peternak sapi/kerbau yang melakukan usaha pembibitan dan/atau pembiakan, (2) Sapi/Kerbau betina minimal berumur 1 (satu) tahun, masih produktif dan dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan SKKH dari Dokter Hewan, (3) Sapi/Kerbau yang didaftarkan menjadi peserta AUTS/K paling banyak 15 (lima belas) ekor per peternak skala kecil.

Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi adalah (1) Peternak yang mendaftar harus memilik NIK, (2) Sapi/Kerbau memiliki penandaan/identitas yang jelas (eartag, necktag, microchip atau lainnya), (3) Peternak Sapi/Kerbau bersedia membayar premi yaitu senilai Rp40. 000,- per ekor dan Rp.160.000,- disubsidi oleh pemerintah, (4) Peternak Sapi/Kerbau bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

Sementara resiko yang dijamin antara lain (1) Sapi/Kerbau mati karena beranak, (2) Sapi/Kerbau mati karena penyakit, (3) Sapi/Kerbau mati karena kecelakaan, (4) Sapi/Kerbau hilang karena kecurian.