Informasi 15 Mei 2024
Sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan publik yang prima, kita semua memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, pengaduan, dan permintaan informasi terkait layanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Memahami hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menghadirkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). LAPOR! merupakan layanan terpusat yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Manfaat LAPOR!
Mari Manfaatkan LAPOR! untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kabupaten Lamongan
Pemerintah Kabupaten Lamongan mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan untuk memanfaatkan LAPOR! dalam menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan. Dengan LAPOR!, kita dapat bersama-sama membangun Kabupaten Lamongan yang lebih baik dengan pelayanan publik yang prima.
Berani LAPOR! untuk Pelayanan Publik yang Lebih Baik!