Desember

08

 2022

Tiga hal yang dapat dilaporkan di LAPOR!

 diskominfo
 1583
 08-Desember-2022

Pemerintah telah membuat sebuah fasilitas untuk masyarakat yang inginkan menyampaikan aduan, aspirasi, dan permintaan informasi terkait pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, yaitu SP4N-LAPOR! atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)  

Kanal layanan pengaduan pelayanan SP4N-LAPOR! dapat diakses melalui kanal, yaitu website www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi mobile (Android dan iOS).

Lalu apa saja yang dapat dilaporkan oleh masyarakat melalui aplikasi LAPOR!?

Ada tiga (3) hal yang masyarakat dapat laporkan di LAPOR!, yaitu pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi. Berikut ini definisi pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi yang dilansir dari situs lapor.go.id.

Pengaduan adalah penyampaian keluhan yang disampaikan kepada pengelola pengaduan pelayanan publik pada instansi pemerintah atas pelayanan pelaksana yang tidak sesuai dengan standar pelayanan atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan oleh pengelola pengaduan pelayanan publik.

Aspirasi adalah penyampaian saran maupun masukan terkait pelayanan publik yang dapat meningkatkan kualitas pengelolaan pelayanan publik di Indonesia.

Permintaan Informasi adalah kegiatan permintaan detail informasi yang bersifat umum dan berkaitan dengan pelayanan publik kepada pengelola pengaduan pelayanan publik.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023