Adapun uraian tugas dan fungsi struktur yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis dan strategis, melaksanakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang komunikasi dan informatika serta persandian statistik.
Kepala Dinas memiliki fungsi:
- perumusan kebijakan
teknis di bidang komunikasi dan informatia serta persandian dan statistik dalam
mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-Government;
- perencanaan
teknis program kerja bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan
statistik;
- pembinaan teknis
program kerja bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan statistik
dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik seperti e-Government;
- pengendalian
penyelenggaraan kegiatan bidang komunikasi dan informatika serta persandian dan
statistik;
- penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum;
- pembinaan ketatausahaan
Dinas; dan
- pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan memberikan dukungan pelayanan teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan perencanaan, keuangan, dan aset, keprotokolan serta pelaporan kinerja dan anggaran pada unit organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
- penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
- penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan fungsional;
- penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis, LKjIP, LPPD, dan LKPJ Dinas;
- penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
- penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian.
Sekretariat membawahi:
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan strategis, pengoordinasian, pembinaan, dan pengedalian bidang informasi dan komunikasi publik.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan koordinasi dan verifikasi pelayanan informasi publik;
- perumusan kebijakan kemitraan komunikasi publik;
- pemantauan proses pengumpulan dan pengolahan informasi publik;
- penyelenggaraan kebijakan kerjasama antar lembaga informasi publik;
- penyelenggaraan koordinasi hasil pengolahan pengaduan masyarakat dengan instansi terkait;
- penyelenggaraan koordinasi pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah;
- penyelenggaraan koordinasi pengelolaan saluran komunikasi media publik;
- penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media publik.
- perumusan pola pembinaan pelayanan informasi dan komunikasi publik;
- penyelenggaraan monitoring dan evaluasi informasi dan komunikasi publik; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Aplikasi Informatika
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan strategis, pengkoordinasian, pembinaan, dan pengendalian bidang aplikasi informatika.
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Aplikasi Informatika;
- penyelenggaraan program kegiatan Aplikasi Informatika;
- perumusan kebijakan penyusunan Norma, Standar, Prosedur, Fasilitas, dan pemberian bimbingan teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi layanan publik e-Government;
- pengembangan infrastruktur jaringan komunikasi dan aplikasi informatika; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Persandian dan Statistik
Bidang Persandian dan Statistik mempunyai tugas melaksanaan pengelolaan data statistik sektoral, persandian, dan keamanan informasi di Daerah.
Bidang Persandian dan Statistik mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis operasional bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
- penyelenggaraan rencana kerja bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
- penyelenggaraan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pengendalian, evaluasi, dan pelaporan bidang statistik, persandian, dan keamanan informasi;
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.