Agustus

07

 2023

Antisipasi Pernikahan Dini, Pemkab Lamongan Tekan Mou dengan Pengadilan Agama

 diskominfo
 554
 07-Agustus-2023


Pemerintah Kabupaten Lamongan lakukan penandatanganan kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Lamongan guna meningkatkan pelayanan masyarakat dalam hal pelayanan integrasi data mengantisipasi perkawinan anak berdampak pada perceraian, di Command Center, Lt. 3 Pemda Lamongan, Senin (7/8/2023).

MoU tersebut melibatkan Pemerintah Kabupaten Lamongan khusunya antara Pengadilan Agama Lamongan dengan Dinas Pendidikan Lamongan terkait hak-hak pendidikan anak pasca perceraian orang tua,  Dinas Kesehatan Lamongan tentang pemeriksaan anak yang mengajukan dispensasi perkawinan di pengadilan agama, Dinas Sosial Lamongan penanganan perkara perceraian yang berdampak sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Lamongan atas pencegahan pernikahan anak dan perlindungan hak-hak anak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Lamongan atas Integrasi layanan pengadilan agama Lamongan dengan MPP Kabupaten Lamongan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lamongan tentang pelayanan integrasi administrasi secara cepat dokumen kependudukan berbasis elektronik.

Menurut Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkab Lamongan bersama enam dinas terkait, dapat memberikan substansi (tempat dan ruang) yang berdampak bagi anak Lamongan.

“Integrasi dalam pelayanan agama ini penting sekali bagaimana koneksivitas data untuk kita semua. Khususnya, untuk perlindungan anak dan perempuan, penurunan stunting, dan melindungi hak-hak anak, karena pernikahan dini dapat mengakibatkan generasi yang tidak sehat, perceran, dan stunting,”  tutur Pak Yes.

Terlebih, berdasarkan data yang masuk ke Pengadilan Agama Lamongan, persemeater 2023 (Januari-Juli 2023) terdapat sebanyak 1.783 kasus gugatan perceraan, atas kurang kesiapan dalam berumah tangga, Pak Yes berharap, dengan dilaksanakannya MoU ini, pernikahan di Lamongan menjadi lebih berkualitas.

“Integrasi data dan semua aspek ini untuk bersama-sama bagaimana kita turut serta, supaya pernikahan atau perkawinan ini menjadi berkualitas dalam artian untuk kedepannya agar bisa melahirkan generasi-generasi bangsa yang lebih baik, dan yang kita harapkan dengan generasi tersebut anak-anak kita menjadi pemimpin dimasa depan,” imbuh Pak Yes.

Ketua Pengadilan Agama Lamongan, Murdani mengungkapkan, selain kasus perceraian, angka dispensasi nikah pada anak di Lamongan juga tergolong cukup tinggi, dengan adanya MoU tersebut dapat mengurangi angka dispensasi pernikahan di Lamongan.

“Kami berharap dengan adanya penandatanganan dapat meminimalisir jumlah perkara dispensai kawin yang ada di Lamongan dan memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak pasca perceraian serta meningkayakn kualitas pelayanan publik di Pengadilan Agama Lamongan,” harap Murdani.

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Komunikasi Dan Informatika

Kontak

Jl. Basuki Rahmad No. 1, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan 62214
diskominfo@lamongankab.go.id
(0322) 321168

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Lamongan 2023