HADIRKAN APIP DALAM SOSIALISASI DANA DESA TAHUN 2023, KEPALA DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN BERHARAP DESA DAPAT KELOLA DANA DESA SESUAI REGULASI, AKUNTABEL DAN TRANSPARAN
LAMONGAN - Berbagai macam bantuan keuangan dikucurkan oleh Pemerintah guna menunjang dan mendukung kegiatan pembangunan Desa, baik dibidang Insfrastruktur maupun Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan selaku Organisasi Perangkat Daerah yang mengemban tugas dalam fasilitasi kegiatan Dana Desa, pekan ini telah melakukan sosialisasi pengelolaan Dana Desa yang berlangsung selama 4 hari terhitung dari tanggal 27 Februari hingga 02 Maret 2023.
Giat yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si menghadirkan berbagai macam kalangan Narasumber, diantaranya dari Kanit III Tipikor Polres Lamongan, Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Lamongan, Inspektorat Kabupaten Lamongan (Irban 1) serta Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lamongan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan bekal pengetahuan kepada seluruh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan Dana Desa agar dapat melaksanakan seluruh perencanaan kegiatan Dana Desa yang sudah tertuang dalam APBDes Tahun 2023. Tentu saja dalam pengelolaan kegiatan Dana Desa harus didasarkan pada berbagai regulasi yang ada, yakni diantaranya Perbup Nomor 6 Tahun 2023, Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 dan PMK Nomor 201 Tahun 2022.
Dalam sambutannya sekaligus arahannya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa untuk Pengelolaan Dana Desa harus disesuaikan dengan Juklak/Juknis Tahun 2023, sehingga apa yang sudah direncanakan melalui APBDes itu harus benar-benar dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan APBDes yang terpampang di Media Sosial Desa maupun Banner di Balai Desa.
"Perencanaan dan Pemanfaatan Dana Desa terutama pada kegiatan fisik harus menyesuaikan dengan kondisi dilapangan dan sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan dalam SPK (Surat Perintah Kerja)", Ujarnya.
Dapat kita ketahui bersama bahwa Progres Penyaluran Dana Desa sudah hampir 93,7% ke Rekening Kas Desa pada Tahap 1. Maka dari itu Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan, Aset dan Sumber Daya Desa, Bapak Hari Suryantoro Putro, S.Sos., M.Si pun berharap agar Dana Desa Tahun 2023 harus dilaksanakan sesuai Perbup Nomor 6 Tahun 2023, PMK Nomor 201 Tahun 2022 dan Permendes Nomor 8 Tahun 2022, serta pencairan dari RKD (Rekening Kas Desa) harus berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa.
#Sosialisasi_Dana_Desa2023