PERAN DAN KEWENANGAN DESA UNTUK PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK, SEMILOKA PENGEMBANGAN DESA MODEL UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERKAWINAN ANAK (SADEL CEPAK) DALAM RANGKA HKG PKK KE-51
LAMONGAN - Pemerintah Kabupaten Lamongan telah merancang Strategi lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak dirancang untuk membangun nilai dan norma yang mencegah perkawinan anak. Orang tua, keluarga, sekolah, dan masyarakat semestinya menjalin komunikasi efektif dengan anak dan meningkatkan tanggung jawabnya.
Guna mendukung kegiatan atau strategi tersebut, Kemarin Senin (27/02/2023) telah di laksanakan kegiatan Semiloka Pengembangan Desa Model untuk Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (SADEL CEPAK) DALAM rangka Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-51.
Acara yang menghadirkan berbagai macam kalangan Narasumber tersebut dibuka langsung oleh Bapak Bupati Lamongan, Bapak Dr. Yuhronur Efendi, MBA beserta Ibu Ketua TP PKK Kabupaten Lamongan, Ibu Anis Kartikawati Yuhronur Efendi. Pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si berkesempatan untuk mengisi materi, dengan pokok bahasan "Peran dan Kewenangan Desa untuk Pencegahan Perkawinan Anak".
Penting bagi pemerintah desa untuk mengintegrasikan isu pencegahan perkawinan anak melalui kelompok PKK, Bina Keluarga Remaja (BKR), atau forum pertemuan warga agar terbangun mindset pencegahan perkawinan anak bagi orang tua dan keluarga.
Untuk data dispensasi kawin di Tahun 2022 sebanyak 462 orang yang tersebar di 226 desa yang berada di 27 Kecamatan di Lamongan. Dari 226 desa yang ada dispensasi kawinnya kita hadirkan sebanyak 27 desa yang tersebar di tiap kecamatan yang angka dispensasinya tinggi, untuk bersama-sama berdiskusi merumuskan indikator desa model pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Selanjutnya dari PKK, DP3A dan DPMD untuk bisa melakukan pengawalan dan pendampingan dari desa-desa yang akan melakukan ujicoba untuk pengembangan desa model pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
Diakhir sharing season, Bapak Zamroni menegaskan kepada Desa untuk dapat mengalokasikan sebagian anggaran yang didapat melalui Dana Desa. “Dana Desa bisa dipakai untuk kegiatan sosialisasi terutama penanganan perkawinan anak usia dini, khususnya dalam rangka pencegahan stunting/ termasuk dipenanganan Kesehatan, namun sebelumnya harus diputuskan dalam musyawarah desa sehingga dapat dituangkan kedalam APBDes”, Tutur Bapak Zam.
“Memberikan Pendidikan bukan dari Guru saja, tapi memberikan Pendidikan pada orang tua/ anak, terhadap resiko perkawinan dini juga Pendidikan yang termasuk pengetahuan pemanfaatan media sosial karena sangat berpengaruh terhadap pergaulan anak masa sekarang yang begitu bebas didunia Maya, dan mudah diakses siapa saja termasuk anak-anak”, pungkas beliau.