Berita
31 Maret
2021
DINAS PMD LAMONGAN : SOSIALISASI PERPAJAKAN BADAN USAHA MILIK DESA BERSAMA (BUMDESMA)
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan Kantor Palayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan mengadakan Sosialisasi Perpajakan untuk Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) Rabu, 31/03/2021. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas PMD Lamongan.
Sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa Dinas PMD Lamongan (Bpk. Bobby Pudiantomo W., ST., MM. Para peserta diberikan pemahaman mengenai aspek-aspek perpajakan dalam pengelolaan BUMDESMA yaitu tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) BUMDESMA, kewajiban menyelenggarakan Pembukuan, tata cara penghitungan PPh Pasal 25 Badan, serta pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21, 22, 23, Final, dan PPN.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya memberikan edukasi mengenai aspek-aspek perpajakan dalam pengelolaan BUMDESMA, yang terwujud berkat kerjasama dan sinergi yang dijalin oleh KPP Pratama Lamongan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan.
.