PERJANJIAN KINERJA BUKAN SEKEDAR TANDA TANGAN, KADIS PMD KABUPATEN LAMONGAN KOMITMEN TINGKATKAN CAPAIAN KINERJA DI TAHUN 2023 INI
LAMONGAN – Perjanjian kinerja yang ditandatangani pejabat bukan hanya bersifat administratif dan sekedar tanda tangan semata. Perjanjian ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si pada saat menghadiri "Awarding dan Pemantapan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Lamongan" usai melakukan penandatanganan perjanjian kinerja Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan, di Tanjung Kodok Beach and Resort, Selasa (14/2/2023).
“Perjanjian kinerja ini bukan hanya menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan kedepan,” Tutur Bapak Zamroni.
Bapak Zamroni yang diwawancarai dikantornya menjelaskan dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani mengandung beberapa unsur yang detail dan jelas, terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut.
“Sehebat-hebatnya bekerja tapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen maka itu tidak dihitung,” ujar Bapak Zamroni.
Melalui penandatangan perjanjian kinerja ini, Bapak Zamroni berharap pekerjaan untuk 2023 dapat terlaksana dan bisa dilampaui dengan komitmen tinggi setiap ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan umumnya, dan pada Dinas PMD Kabupaten Lamongan khususnya, agar semakin meningkat etos kerjanya.
Kami Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, instansi selaku unit kerja yang memiliki fungsi fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi akuntabilitas kinerja, menjadi agent of change dalam mengawal kegiatan yang terkait dengan peningkatan akuntabilitas kinerja daerah.