November

10

 2022

SEKRETARIS DESA ADALAH ADMINISTRATOR PEMERINTAHAN DESA - DINAS PMD LAMONGAN GELAR KEGIATAN PEMBINAAN PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR PEMERINTAHAN DESA

 dinpmd
 507
 10-November-2022

LAMONGAN - Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDesanya. Di sinilah peranan sentral Sekretaris Desa sebagai administrator APBDesa, karena keberadaan Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi desa.

Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan telah melaksanakan kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Aparatur pemerintah desa. Adapun sasaran kegiatan pelatihan adalah Sekretaris Desa sebagai administrator dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Sekretaris Desa adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sekretaris Desa selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDesa dan Rancangan Perubahan APBDesa, menyusun Raperdes APBDesa, perubahan APBDesa, dan pertanggungjawaban APBDesa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan didampingi Kabid Pemerintahan Desa pada saat itu menjelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekretaris desa mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.

“Seorang Sekretaris Desa harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat”, tandas Bapak M. Zamroni (Kadis PMD Kab. Lamongan) di akhir sambutannya.

Pelatihan ini juga melibatkan narasumber dan pelatih yang berkompeten di bidangnya, antara lain sebagai narasumber adalah Penggerak Swadaya Masyarakat Subkoordinator Bina Pemerintahan Desa, Bapak Mch. Zamroni, S.Sos, dengan mengutamakan pelatihan yang berkompeten dalam pemerintahan desa, melalui Administrasi Pemerintahan Desa (SIMANIS-DESA), Evaluasi Perkembangan Desa & Kelurahan (EPDESKEL), Sistem Aplikasi Pendataan Desa (SAPA-DESA)/ Data Desa Center (DDC) dan Pemahaman terkait Data Indeks Desa Membangun (IDM).

PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Kontak

Jalan Jaksa Agung Suprapto - Lamongan  Kode Pos : 62214  Telp. : (0322) 321171                .

dinpmd@lamongankab.go.id
(0322) 321171

Pengunjung

Hari Ini 0
Kemarin 0
Minggu Ini 0
Minggu Lalu 0
Bulan Ini 0
Bulan Lalu 0
Tahun Ini 0
Semua 0
#LamonganMegilan
© Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Lamongan 2023