SEBUAH BENTUK APRESIASI KEPADA PEMERINTAH DESA, PROVINSI JAWA TIMUR AKAN BERIKAN HONORARIUM BAGI APARATUR DESA YANG TELAH MENCUKUPI KEBUTUHAN DATA, DATA APA SAJAKAH YANG DIMAKSUD ?
LAMONGAN - Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Peraturan Menteri Desa PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 serta Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 82 Tahun 2022 tentang Dana Desa untuk Kegiatan Ketahanan Pangan di Desa, Hari ini Selasa (08/11/2022) telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Belanja Bantuan Keuangan ke Kabupaten pada P-APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2022 di Kantor Dinas PMD Kabupaten Lamongan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kadis PMD Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) dengan didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Bapak Ismaun, SH., MM) dan diikuti oleh Pejabat Fungsional Perencana Ahli Muda Bappelitbangda Kabupaten Lamongan (Ibu Nurryta Hardyanti, S.IP.) beserta staf.
Dijelaskan oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan bahwa sasaran penerima bantuan keuangan adalah seluruh aparatur pemerintah desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, Kepala Dusun, dan staf Desa per tanggal 11 Agustus 2022. Apabila sasaran penerima meninggal dunia, berhenti atau mutasi jabatan, maka anggaran yang tersedia menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Kemudian disusul dengan penjelasan dari Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Lamongan, bahwa Bantuan Keuangan ini berupa honorarium pembahas dengan besaran potongan pajak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, yaitu PPh 21 sebesar 5%.
"Pemberian Honorarium ini merupakan sebuah bentuk apresiasi kepada Pemerintah Desa dengan syarat menyampaikan beberapa data, seperti Berita Acara Rapat Laporan penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani tahun 2022, Daftar Honorarium Pembahas, serta Berita Acara Rapat Rencana Kegiatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 untuk Ketahanan Pangan di tingkat desa!", pungkas Bapak Zamroni
Nah Sobat Desa, Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Timur terkait Honorarium pembahas yang diberikan kepada Aparatur Desa ini, diharapakan mampu mendongkrak semangat, motivasi, dan etos kerja dari Aparatur Desa dalam melayani Masyarakat di Desa. Untuk itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan berpesan agar kita selalu berfikir positif dengan maksud dan tujuan dari Pemberian BK Provinsi Jatim ini.
#Semangat_Membangun_Desa??