DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 03 November 2022

KADIS PMD LAMONGAN SAMBUT HANGAT KUNJUNGAN KERJA KEPALA BPSDM PMD DTT DIKANTOR DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN DALAM RANGKA AUDIENSI PENYUSUNAN KEBIJAKAN TEKNIS PENINGKATAN KAPASITAS DAN SINERGITAS PSM

LAMONGAN - Dalam rangka penyusunan kebijakan teknis di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (BPSDM & PMDDTT), pada hari Kamis (03/11/2022) telah dilaksanakan giat audiensi dengan Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) menyambut hangat kedatangan Kepala BPSDM PMD DTT (Ibu Prof. Dr. Luthfiyah Nurlela, M.Pd) Bersama tim.

Acara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat (PSM), Tenaga Pendamping Profesional (TPP) P3MD Kabupaten Lamongan, Beberapa Kades dan beberapa Pendamping Desa.

Dijelaskan oleh Kepala BPSDM PMDDTT bahwa sesuai dengan tugas yang dimiliki oleh seorang pejabat fungsional penggerak swadaya masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian dan keberlanjutan wilayah desa. Sehingga tugas yang diemban oleh seorang penggerak swadaya memberikan pengaruh dalam memandirikan masyarakat yang ada di desa. Para PSM bisa bersinergi dengan para pendamping desa guna memandirikan wilayah desa yang ada di seluruh Indonesia. 

Lebih lanjut dijelaskan pula oleh Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional BPSDM PMDDTT (Kartika Puspitasari, S.IP. MPA) bahwa Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan Fungsional atau Fungsional tertentu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 28 Tahun 2018. Tugas pokok penggerak swadaya masyarakat adalah melaksanakan kegiatan swadaya masyarakat yang meliputi persiapan penggerakan, publikasi program, penggerakan masyarakat dan evaluasi penggerakan masyarakat.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sharing season yang disampaikan oleh beberapa perwakilan PSM dari Dinas PMD Kabupaten Lamongan kepada Kepala BPSDM PMDDTT, seperti keluh kesah dalam kejelasan tugas dan fungsi dari PSM itu sendiri serta petunjuk penyusunan Dupak Jabatan Fungsional PSM.

#Semangat_Membangun_Desa