DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 21 Oktober 2022

BAHAS MEKANISME PENGANGGARAN BANTUAN KEUANGAN DESA - KUNJUNGAN KERJA KOMISI A DPRD PROVINSI JATIM BERSAMA DINAS PMD PROVINSI JATIM DI KANTOR DINAS PMD KABUPATEN LAMONGAN

Sesuai dengan surat dari DPRD Provinsi Jawa Timur Nomor : 090/4631//050/2022 pada tanggal 07 Oktober 2022 perihal kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ke kantor Dinas PMD Kabupaten Lamongan, dan dipimpin oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur (Bapak M. I. Andi Firasadi, SH., MH) kunjungan kerja dalam bidang Pemerintahan dilaksanakan dengan hikmat di Aula Kantor Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Jumat (21/10/2022).

Turut hadir dalam giat kunjungan kerja ini, Bapak Sukaryo, SH., MM (Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur dengan didampingi staf. Kemudian dari Dinas PMD Lamongan diwakili oleh Sekretaris Dinas PMD Lamongan (Bpk. Marzuki, SH), Kabid Pengelola Keuangan, Aset dan SDD (Bpk. Hari Suryantoro Putro, S.Sos., M.IP), Kabid Pemerintahan Desa (Bpk. Ismaun, SH., MM), Kabid Partisipasi dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (Ibu Hertin Kusumaningtyas, SP., MM), Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Desa (Bpk. Rahadi Puguh R, SE., MM), Subkoordinator Pengelolaan Keuangan Aset Desa (Bpk. Yanuar Rosyidi, S.Sos) dan Kasubbag Umum & Kepegawaian (Bpk. Tofan Hariyanto, SH).

Tujuan dari Kunjungan kerja Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur ini tak lain adalah bertujuan untuk mencari masukan terkait penganggaran bantuan keuangan desa yang disesuaikan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2021 tentang pedoman pembinaan manajemen pemerintahan desa.

Dijelaskan oleh Anggota Komisi A DPRD Jatim, Bapak M. I. Andi Firasadi, SH., MH, bahwa penganggaran yang dapat dilakukan merupakan alokasi usulan yang didapat pada saat Resesi Anggota DPRD dengan konstituen sebagai koridor penyampaian aspirasi di daerah pemilihannya (dapil).

Disisi lain Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur, Bapak Sukaryo, SH., MM pun juga menjelaskan beberapa hal termasuk didalamnya penginputan usulan wajib dilakukan dalam SIPD Tahun 2023 sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, usulan yang diajukan secara "offline diluar sistem SIPD" hanya sebagai bahan pertimbangan saja.

Dalam penjelesannya pun juga dijelaskan mengenai jumlah alokasi BKK, seperti Jumlah penerima Jatim Puspa, Desa Berjaya dan Bantuan lainnya seperti Bumdes dan lain-lain. Kunjungan kerja ini diakhiri dengan sesi bertukar fikir dan penyampaian kendala dalam mekanisme penganggaran bantuan keuangan desa dan dilanjut dengan penyampaian Cendera Mata oleh Anggota Komisi A DPRD Provinsi Jawa Timur kepada Dinas PMD Kabupaten Lamongan, yang disaksikan oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Jawa Timur.


#Kunker_DPRD_Jatim_dan_DPMD_Jatim