DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 04 Oktober 2022

SOSIALISASI REGSOSEK 2022, KEPALA DINAS PMD LAMONGAN MINTA KADES DAN LURAH MENDUKUNG PELAKSANAAN PENDATAAN REGISTRASI SOSIAL EKONOMI (REGSOSEK)

LAMONGAN - Hari ini Selasa (04/10/2022) Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama BPS Kabupaten Lamongan melakukan sosialisasi Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh Kades & Lurah se-KabupatenLamongan, guna mewujudkan Satu Data Nasional sebagai langkah dalam Reformasi Perlindungan Sosial.

Acara dibuka oleh Bapak Bupati Lamongan (Bapak Dr. Yuhronur Efendi, MBA) yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Lamongan (Bapak Bagyo Trilaksono, SP., MM) dan arahan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan (Bapak Drs. Moh. Nalikan, MM).

Saat membuka acara Sosialisasi Pendataan Awal Regsosek di Aula Gajahmada Pemkab Lamongan, Bapak Bupati Lamongan menyebutkan, validasi data ini akan dipergunakan Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan, UMKM, data kependudukan, ketenagakerjaan, pendidikan, pertanian, dan lain-lain.

Kegiatan selanjutnya adalah pengisian Materi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si) dengan tema bertajuk "Reformasi Perlindungan Sosial dan Program-program Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Lamongan".

Kepala Dinas PMD Lamongan menyebutkan bahwa tujuan dari Pendataan Awal Regsosek ini adalah untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

Melihat pentingnya data yang akan dihasilkan, Kepala Dinas PMD Lamongan meminta kepada seluruh Kepala desa dan lurah untuk mengawal pelaksanaan Pendataan Awal Regsosek 2022 , agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan, meminimalisasi rekayasa, serta terbebas dari kepentingan pribadi dan kelompok. 

"Saya mengharapkan dengan tersedianya data ini, tidak lagi terjadi protes dan konflik di tengah masyarakat ketika adanya program perlindungan sosial," imbuh Kadis PMD Lamongan.

Sementara itu Kepala BPS Kabupaten Lamongan (Bapak Bagyo Trilaksono, SP., MM) menyebutkan, bahwa prasyarat utama dalam reformasi sistem perlindungan sosial adalah transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi seluruh penduduk.

Reformasi Perlindungan Sosial diperlukan sebagai perbaikan mekanisme pelaksanaan program perlindungan sosial bagi seluruh warga agar memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, mudah, akuntabel dan responsif terhadap kondisi bencana.

#Ayo_Sukseskan_Regsosek_2022