SAMBUT HANGAT KUNJUNGAN KERJA DPRD KABUPATEN SITUBONDO TERKAIT PEMBENTUKAN RAPERDA TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
LAMONGAN – Pada hari ini Senin (26/09/2022), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan menerima kunungan kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo (Bapak Edy Wahyudi, SE).
Selain Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, dalam giat tersebut hadir pula beberapa perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten Situbondo.
Kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo beserta rombongan tersebut disambut ramah oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan (Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si). Dengan didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Bapak Ismaun, SH., MM), Kadis PMD Lamongan memaparkan materi terkait Perda Pengaturan tentang Desa di Kabupaten Lamongan, yakni Perda Nomor 03 Tahun 2015 tentang Desa berikut perubahannya Perda Nomor 08 Tahun 2018 dan Perda Nomor 03 Tahun 2018 tentang LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) dengan tindak lanjut Peraturan Bupati Lamongan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Pembentukan LKD.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjungan kerjanya adalah untuk mengetahui program kerja dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh Kabupaten Lamongan dalam upaya Pembentukan LKD, Jenis-jenis LKD Kedudukan tugas dan fungsi, struktur organisasi LKD, pemberhentian keanggotaan LKD, pendanaan LKD, hubungan kerja, pertanggungjawaban hingga pembinaan LKD.
Acara diakhiri dengan pemberian cendera mata oleh Ketua DPRD Kabupaten Situbondo kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan. (One_ta).
@dprdsitubondo @dpmd_situbondo @dinas_pmd_lamongan
#Semangat_Membangun_Desa