INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA TAHUN 2021 RAIH KATEGORI "BAIK"
Berdasarkan Permenpan dan RB Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017, Survei Kepuasan Masyarakat adalah kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi pelayanan publik.
Survei Kepuasan Masyarakat atau SKM harus dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik secara berkelanjutan sebagai dasar peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan publik dengan jangka waktu minimal 1 kali setahun. Hasil survei tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa, website, dan media sosial baik dalam bentuk skoring/angka absolut, atau dapat pula disajikan dalam bentuk kualitatif (baik atau buruk).
Survei kepuasan masyarakat ini dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kepada pengguna layanan melalui kuesioner yang sudah disebar kepada 400 responden. Adapun hasil survei terkait kepuasan masyarakat tahun 2021 meliputi unsur-unsur sebagai berikut:
1. Persyaratan
2. Prosedur layanan
3. Waktu pelayanan
4. Kedisiplinan Petugas
5. Kompetensi/kemampuan petugas
6. Perilaku Petugas
7. Penanganan pengaduan
8. Sarana dan prasarana
9. Pembinaan/Pendampingan Pelayanan
10. Kenyamanan Unit Pelayanan
Berdasarkan kegiatan survei kepuasan masyarakat yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan pada periode Tahun 2021, Dinas PMD Kabupaten Lamongan memperoleh hasil Indeks Kepuasan Masyarakat sebesar 80,96 atau masuk dalam peringkat/ kategori B (Baik).