DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 20 Juli 2024

HUT KE-4 ABPEDNAS LAMONGAN, PAK YES SERAHKAN SK PERPANJANGAN MASA BAKTI KEANGGOTAAN BPD

LAMONGAN - Melaksanakan kegiatan Mlaku Bareng Bupati bersama BPD pada Sabtu (20/07/2024) dengan start depan Pendopo Lokatantra dan finish Alun-alun Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyerahkan SK Perpanjangan Masa Bakti Keanggotaan BPD di Lamongan. Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka HUT Ke-4 ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) Kabupaten Lamongan.

Dikatakan Pak Yes, SK terkait perpanjangan masa bakti keanggotaan BPD ini sesuai dengan apa yang telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dimana berdasar Undang-Undang tersebut, masa keanggotaan BPD dari 6 tahun diperpanjang menjadi 8 tahun, dengan masa keanggotaan paling banyak 2 kali secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

"Filosofi di dalam perubahan Undang-Undang Tentang Desa ini adalah lebih menekankan kepada peran sentral pembangunan desa sebagai bagian besar pembangunan nasional untuk menuju Indonesia emas yang akan datang. Tentu dengan perubahan Undang-Undang ini diharapkan BPD akan lebih bersinergi lagi mengharmonisasi, mendorong pemerintahan desa untuk menjadi lebih maju, lagi lebih mandiri, dan semua desa akan lebih berdaya lagi," tutur Zamroni, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan

Zamroni dalam kesempatan tersebut juga berpesan, agar di sisa perpanjangan masa keanggotaannya BPD akan lebih berkarya, memberikan pengabdian yang lebih lagi, untuk Lamongan yang jaya dan Indonesia emas kedepannya.