DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Informasi

Informasi 23 Juli 2024

LAYANAN APLIKASI BELADIRI BUMDESA LAMONGAN MANDIRI

Dalam rangka kegiatan pengembangan ekonomi desa di Kabupaten Lamongan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan mempunyai tugas yang salah satunya adala Pengembangan BUMDesa. Sesuai dengan amanat Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, BUMDesa adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola Aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Dari UU Desa tersebut maka Desa dalam pengembangan potensi Desa dan peningkatan PADesa perlu untuk mengembangkan BUMDesa yang harus dikelola secara profesional.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam menindaklanjuti hal tersebut, membuat suatu inovasi yang berupa sistem informasi dalam membantu Desa mengelola BUMDesa yang diberi nama BUMDESA LAMONGAN MANDIRI (BELADIRI).

Sistem Informasi Bumdesa Lamongan Mandiri (BELADIRI) ini merupakan sistem informasi yang memberikan kemudahan bagi BUMDesa dalam melakukan pencatatan administrasi baik itu secara keorganisasian, pencatatan informasi jenis usaha, pencatatan transaksi pembukuan baik yang dilakukan oleh BUMDesa maupun usahanya serta adanya pojok konsultasi yang diharapkan menjadi media diskusi BUMDesa dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Forum BUMDesa dan Tenaga Ahli uang akan diintegrasi dengan sistem informasi Data Desa Center milik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur.