TERIMA KUNUJUNGAN KERJA KOMISI D DPRD PATI JAWA TENGAH, KADIS PMD LAMONGAN JELASKAN KOMITMEN PEMKAB LAMONGAN TRANSFORMASIKAN UPK EKS-PNPM MENJADI BUMDESMA
LAMONGAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk mentrasformasikan Unit Pengelola Keuangan Dana Perguliran Eks-PNPM Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama atau kerap disebut Bumdesma tengah menjadi sorotan banyak Kabupaten/Kota di luar Jawa Timur. Kali ini Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah melalui Komisi D DPRD Pati melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Senin (08/07/2024).
Kedatangan rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah tersebut disambut hangat oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, M. Zamroni, S.Sos., M.Si didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Desa, Rahadi Puguh R, SE., MM dan Tenaga Pendamping Profesional Bidang Bumdes, Nafik.
Dalam nuansa kunjungan kerja Komisi D DPRD Pati merasa tertarik dan ingin belajar bagaimana usaha Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mengusahakan UPK Eks-PNPM Mpd berubah bentuk dan bertransformasi menjadi Bumdesma.
“Maksud dan tujuan kami datang ke Kabupaten Lamongan ini guna belajar bagaimana usaha Pemerintah Kabupaten Lamongan dalam mengusahakan UPK Eks-PNPM dapat bertransformasi kedalam bentuk Bumdesma”, tutur Wisnu Wijayanto, SH Ketua Komisi D DPRD Pati.
“Dalam mengisi kekosongan regulasi pasca pengakhiran program PNPM Mpd maka dikeluarkan regulasi Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2018 tentang pelestarian dan pemberdayaan asset program PNPM Mpd. Kemudian pada tahun 2020 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan mengeluarkan turunan peraturan daerah berupa Peraturan Bupati Lamongan No. 10 Tahun 2020 tentang pedoman pendirian Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) untuk mengelola dana bergulir masyarakat hasil kegiatan PNPM Mpd”, tutur Zamroni, Kepala Dinas PMD Kabupaten.
“Sesuai dengan ketentuan dari PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Bab XVI ketentuan lain-lain, pasal 73 ayat 1 menyebutkan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks program PNPM Mpd “WAJIB” dibentuk menhadi Bumdesa bersama (Bumdesma). Proses transformasi ataupun pembentukan ini paling lama 2 tahun terhitung dari terbitnya PP ini”, jelas Zamroni sambil memperlihatkan perkembangan asset yang dimiliki Bumdesma binaannya.
Kunjungan kerja Komisi D DPRD Pati ini dilanjutkan dengan sharing season dengan beberapa pertanyaan yang disampaikan oleh anggota Komisi D, dan Kepala Dinas PMD Lamongan dibantu Kabid PUEMD dan pejabat fungsional yang menangani kegiatan fasilitasi Bumdesma pun bergantian menjawab pertanyaan yang disampaikan.
Acara kunjungan kerja ini diakhiri dengan pemberian cindera yang disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Pati kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan serta dilanjut denga foto bersama.Lamongan.