DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN LAMONGAN

Berita

Berita 14 Juni 2024

GANDENG BANK JATIM, DINAS PMD LAMONGAN SOSIALISASIKAN PENGGUNAAN SISTEM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA NON TUNAI GUNA BENTENGI APARAT DESA DARI CELAH PENYIMPANGAN

LAMONGAN - Sistem transaksi non tunai di desa dapat mencegah terjadinya transaksi ilegal karena semua pengeluaran dan pemasukan tercatat secara elektronik. Selain itu, sistem ini dapat mendorong dan mempercepat terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan keuangan desa. Bekerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (PT BPD Bank Jatim) Cabang Lamongan kemarin Jumat (14/06/2024) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan kembali sosialisasikan penggunaan sistem pengelolaan keuangan desa non tunai.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan, Zamroni mengatakan, sistem pengelolaan keuangan desa non tunai masuk dalam program kegiatan terintegrasi dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan, Dinas PMD Lamongan, Dinas Kominfo Lamongan, BPD Bank Jatim Cabang Lamongan dan Pemerintah Desa. Dan pada kesempatan kali ini ada 11 Desa yang menjadi pilot project yakni, (1) Desa Deket Wetan Kecamatan Deket, (2) Desa Banjarejo kecamatan Karangbinangun, (3) Desa Plososetro Kecamatan Pucuk, (4) Desa Plosowahyu Kecamatan Lamongan, (5) Desa Tanjung Kecamatan Lamongan, (6) Desa Pangkatrejo Kecamatan Lamongan, (7) Desa Lawak Kecamatan Ngimbang, (8) Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran, (9) Desa Tugu Kecamatan Mantup, (10) Desa Jatirenggo Kecamatan Glagah dan (11) Desa Dukuhtunggal Kecamatan Glagah.

Zamroni juga mengatakan bahwa pengelolaan keuangan desa non tunai akan mempermudah sistem karena lebih modern sehingga dapat terwujudnya tertib dalam administrasi.

"Tahun anggaran 2024 ini, 11 desa ini menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam penerapan sistem pengelolaan keuangan desa secara non tunai. Jadi tidak ada lagi pengeluaran-pengeluaran secara tunai," tutur Zamroni.

Dilanjut oleh Direktur Operasional BPD Bank Jatim Cabang Lamongan Ibu Erni Menurutnya sistem ini akan membentengi aparat desa dari celah-celah penyimpangan agar ekonomi desa bergerak dengan cepat dan tepat sasaran.

"Mudah-mudahan dapat meminimalisir penyimpangan, transaksi keuangan menjadi lebih transparan dan jelas peruntukannya. Pihak pemerintah desa harus berkomitmen agar pelaksanaan transaksi non tunai di desa dapat diterapkan secara efektif dan efisien berdasarkan asas keamanan dan kemanfaatan. Kami dari pihak Bank Jatim akan mendukung secara penuh pelaksanaan sistem non tunai ini dan mendampingi desa agar maksimal dalam penggunaannya," ujar Erni.

Tahun depan diharapkan seluruh desa di Kabupaten Lamongan akan menerapkan sistem pengelolaan keuangan desa secara non tunai, sehingga digitalisasi desa terwujud melalui pelayanan yang serba digital.