KOLABORASI AKUISI ARSIP STATIS - DALAM RANGKA PENYELAMATAN MEMORI DAERAH DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN MELAKSANAKAN RAPAT KOORDINASI AKUISISI ARSIP STATIS BERSAMA ARSIPARIS/ PENGELOLA ARSIP OPD SE-KABUPATEN LAMONGAN
LAMONGAN - Kamis (30/05/2024) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan melaksanakan Rapat Koordinasi Akuisisi Arsip Statis Dalam Rangka Penyelematan Memori Daerah yang dihadiri oleh seluruh Petugas Pengelola Arsip dari Perangkat Daerah dan Kecamatan yang berjumlah sebanyak 75 peserta (termasuk didalamnya Pengelola Kearsipan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan).
Kegiatan Rapat ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan Satriyo Wibowo, ST., MM dan didampingi oleh jajaran Kepala Bidang. Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan rapat koordinasi ini adalah meningkatkan penyelenggaraan kegrsipan di ingkat daerah Kabupaten Lamongan sehingga terwujudnya penyelamatan arsip statis yang bernilai guna kesejarahan yang dimiliki masing-masing Perangkat Daerah.
Dalam rangka persiapan pelaksanaan akuisisi arsip statis Perangkat Daerah selaku Narasumber Arsiparis Agus Buchori menyampaikan pentingnya pelaksanaan akuisisi arsip statis dan tata cara pelaksanaan akuisisi arsip statis sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Akuisisi Arsip Statis.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat menambah khazanah arsip statis di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan.